Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online
(1) Universitas Islam Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adyadi, M, (2018). Judi dan Penanganannya, dalam http://tribratanews.com, diakses tanggal 14 Desember
Anwar, M. (2019), http//www. Judi dan Penanganannya, diakses Senin 11 Pebruari Pukul 11.00 Wib.
Awaeh, S.H., (2017). “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidanaâ€, Jurnal Lex et Societatis, Vol. V, No. 5, Juli
Falah, M.F., (2018). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.Bdg, e-Journal Lentera Hukum, Volume 4, 2017, https://www.jurnal.com, diakses tanggal 14 Desember
Hassanah, H. (2017). Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majalah Ilmiah UNIKOM. Volume 8 (No. 2),
Ikhsan, M. (2018). “Faktor-Faktor Terjadinya Judi Onlineâ€, http://jurnal.untan.ac.id, diakses tanggal 14 Desember
Marlando, M. (2016), “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet,†DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 14, Agustus, 2016.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3192.
Prodjodikoro, R.W., (2002). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco, Bandung
Prodjodikoro, R.W., (2004). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,
Rahardjo, S., (2009). Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,
Raharjo, A., (2002). Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Raharjo, B., (2003). Pernak Pernik Peraturan Dan Pengaturan Cyber Space Di Indonesia, Aditama, Jakarta,
Sabuan, A, (2000). Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung,
Saleh, K.W., (2006). Perlengkapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta,
Santoso, T. & Zulfa, E.A. (2002). Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sembiring, T, (1993). Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri, USU Press, Medan,
Siahaan, J.M. S. (2009). Perilaku Menyimpang Pendekatan Sosiologi, Malta Printindo, Jakarta,
Simanjuntak, N, (2009). Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta,
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2005). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Soekanto. S, (2006). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta,
Soemitro, R.H., (2005). Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Bandung,
Soesilo, R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor,
Sudarto, (2001). Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,
Sunggono, B, (2007). Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Suseno, S., (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Rafika Aditama, Bandung,
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau lazim disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Staatsblad Tahun 1915 No. 732 Jis. Staatsblad Tahun 1917 No. 497, 645, mb. 01 Januari 1918.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 7.
Utrecht. E, (1995). Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I,. Penerbitan Universitas, Jakarta,
UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 2009-keempat 2002).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.102
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License