Alternative Criminal Punishments for Completion of Misdemeanor Crimes with Social Justice
(1) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aldila, N. (2019). Fintech Ilegal Barracuda Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp5 Miliar. Bisnis.Com.
Ali, M. (2018). Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 25(Nomor 3 September).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020a). Jumlah Tindak Pidana. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020b). Jumlah Tindak Pidana Ringan. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jaya, N.S.P., (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 45(Nomor 2 April).
Kurniawati, M., (2020). Ancaman Perilaku Konsumtif di Tengah Pandemi Corona. Kompas.Com.
Maarif, N., (2020). Shopee Jadi e-Commerce Terpopuler di Indonesia. Detik.Com.
Maroni. (2016). Buku Ajar Bagian Umum Pengantar Politik Hukum Pidana (Cetakan Pe). CV. Anugrah Utama Raharja.
Mukaromah, V.F., (2020). Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu. Kompas.Com.
Nawawi, H. H. (2001). Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press.
Nurbaiti; Wahyuni; Rizki, M., Nisa, H., (2019). Pandangan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh. Indigenous: Jurnal Ilmiah Psikologi, Volume 4(Nomor 2 Agustus).
Pradityo, R., (2017). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14(Nomor 02 Juni).
Safrijal, A., (2013). Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kabupaten Nagan Raya. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15(Nomor 1). https://doi.org/10.24815/kanun.v15i1.6165
Sihombing, N.M.M., et.all., (2019). Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta. Proceeding SINTAK 2019.
Solar, A., (2012). Hakikat Dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Lex Crimen, Volume 1(Nomor 1 Januari-Maret).
Sofyan, A., dan Azisa, N., (2016). Buku Ajar Hukum Pidana (Kadarudin (ed.); Cetakan Ke). Pustaka Pena Press.
Syamsuddin, A., (2013). Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang: Dilampiri UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Anak Negeri Publisindo.
Syaputra, M.Y.A., (2008). Penafsiran Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Jurnal Mercatoria, Volume 1(Nomor 2).
Syaputra, M.Y.A., (2016). Kajian Yuridis Terhadap Penegasan Hiearaki Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia Dalam Perspektif Stufen Theorie. Jurnal Mercatoria, Volume 9(Nomor 2 Desember).
Tova, D., (2012). Hati-hati! Debt Collector “Kejar†Anda Sampai ke Facebook. Detik.Com.
Ulfa, N.F., (2019). Skripsi: Dampak Penggunaan Instagram Terhadap Gaya Hidup Remaja (Studi Pada Siswa-Siswi MTSN Model Banda Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Upara, A.R., (2014). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati Di Jayapura. Jurnal Legal Pluralism, 4(2).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1672
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License