Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Nakotika pada Anak di Kelurahan Bantan Timur

M Citra Ramadhan(1), Marlina Marlina(2), Isnaini Isnaini(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Unversitas Medan Area

Abstract


Perdagangan narkotika dewasa ini sangat mengkhwatirkan. Anak-anak yang notabene generasi penerus sebagai penentu kemajuan bangsa, terlibat dalam tindak pidana narkotika. Anak tidak hanya selaku penyalahguna, namun juga sebagai kurir dalam perdagangan narkotika. Hal ini tentu sangat memprihatikan, sehingga seluruh pemangku kepentingan (stake holder) harus berperan dalam melakukan pencegahan tindak pidana narkotika pada anak. Tindak Pidana narkotika mendapat ancaman pidana penjara dan denda yang berat. Inilah yang harus disadari oleh masayarakat, khususnya di daerah mitra, yaitu kelurahan Bantan Timur. Selain menyadarkan ancaman pidana, pendidikan hukum juga memberi tips agar anak tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik itu sebagai penyalahguna maupun kurir. Tentunya efektifitas dari tips pencegahan tersebut akan sangat ditetukan oleh lingkungan anak itu sendiri.

Keywords


Pencegahan, Tindak Pidana Narkotika, Anak

Full Text:

PDF

References


Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2005). Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini. Jakarta: Direktorat Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Dicetak oleh Direktorat Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jakarta, pada tahun 2012

Eleanora, F.N. (2017). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2017).

Hukum Online. Mengenal Sanksi Hukum Kasus Narkotika yang Melibatkan Anak: Ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika. https://www.hukumonline.com/berita/baca /lt57c262338 ae56/mengenal-sanksi-hukum-kasus-narkotika-yang-melibatkan-anak/

Indrawan, (2001). Kiat Ampuh Menangkal Narkoba, Bandung: Pionir Jaya,

Indrawan. (2001). Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Bandung: Pionir Jaya.

Kusno, A. (2009). Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, (Malang: UMM Press,

Makarao, (2003), Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia

Nainggolan, M., Elvi Z., dan Saparuddin, (2010), Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), Mercatoria, 3 (2): 116-132

O.C. Kaligis & Associates. (2002). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Metaidi Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.

Ratna, (2017) WP, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara, (Jakarta: Legality

Silalahi, D.H. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SAT RES Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum5, (2): 60- 67.

Sirait, E.W. & Rafiqi (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn), 5 (1) 2018: 1-7.

Soedarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni,

Soedjono, A. (2000), Patologi Sosial. Bandung: Alumni.

Sunarso. S. (2004), Penegakan Hukum dalam Kajian sosiologis, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Supartini, L. (2019). Panduan Keimigrasian: Tips Agar Tidak Terjebak Menjadi Kurir Narkoba, Tips https://buruhmigran.or.id /2019/12/09/tips-agar-tidak-terjebak-menjadi-kurir-narkoba/. (diakses pada tanggal 2 Januari 202)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License