Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Uang Elektronik di Indonesia Pada Era Disrupsi Digital
(1) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan uang elektronik di Indonesia dan apa saja kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Penyelenggaraannya. Masalah difokuskan pada kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan uang elektronik di era digital. Guna memecahkan masalah ini data-data yang dikumpulkan antara lain bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku teks, artikel dan seminar yang dapat membantu pemecahan masalah kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Bank Indonesia melakukan reformasi regulasi sistem pembayaran salah satunya mengatur mengenai penyelenggaraan uang elektronik melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran di mana di dalamnya Bank Indonesia mengkategorisasi Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan uang elektronik untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau memberikan laporan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Bagi penyelenggara uang elektronik store value yang dana floatnya kurang dari satu miliar rupiah cukup memberikan laporan terkait penyelenggaraan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Kategori izin dari bank Indonesia ini dimulai dari Kategori Izin Satu yang paling lengkap hingga kategori Izin Tiga yang paling sederhana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License