Kajian Hukum Penanganan Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 39-59.
Atmasasmita, R. (2007). Teori dan kapita selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama
Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran orangtua dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja.Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,7(1), 221-228.
Dwijayanti, M. (2017). Penetapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Narkotika. Perspektif Hukum, 186-204.
Ediwarman, (2016). Monograf Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi), Genta Publishing, Medan.
Handayani, I. (2018). Diversi Penyalagunaan Narkotika terhadap Anak.Sol Justicia, 1(1), 36-41.
Jamaludin, J., Brata, D. P. N., Fitrayadi, D. S., Manullang, S. O., Salamun, S., Fadilah, N., ... & Moad, M. (2021). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yayasan Kita Menulis.
Marton, L.H., (2006). Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga. Jakarta: Balai Pustaka
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108.
Primawardani, Y., & Kurniawan, A. R. (2017). Pendekatan Humanis dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 411-427.
Saraswati, Rika, (2015), Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Satya Arinanto. (2008). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Situmorang, D. M. (2018). Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 415-432.
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi,6(1), 43318.
KPAI, Sistem Peradilan Pidana Anak Masih Belum Memadai, http://www.kpai.go.id/berita/sistem-peradilan-pidana-anak-masih-belum-memadai, diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
Kumparannews, KPAI: 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba, https://kumparan.com/@kumparannews/kpai-5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba, diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
Martinus, Yaspen, 1,6 Juta Anak Indonesia Jadi Pengedar Narkoba, http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/07/16-juta-anak-indonesia-jadi-pengedar-narkoba), diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License