Optimalisasi Fungsi Reserse Kriminal dalam Menangani Tindak Pidana Pemerasan di Kepolisan Sektor Belawan

Marlon Dobik Hutapea(1), Rizkan Zulyadi(2), M. Citra Ramadhan(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


The purpose of this study was to determine the function of the criminal investigator, barriers to implementation and the relationship of law enforcement carried out by the Belawan Sector Police with Community Culture in overcoming the crime of extortion in the Belawan area. The type of research used is normative juridical (legal research) by examining various formal legal rules, which are then linked to the research objectives. Sources of data used are secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study found that the Medan Belawan Police in carrying out the law enforcement function of the Police and implementing the protection function had several strategies/criminal policies in overcoming the rampant criminal acts of extortion, both preventive and repressive efforts. The obstacles faced by law enforcement can be divided into internal and external barriers. Internal barriers and external barriers. The relationship between criminal law enforcement is not only pursuing the principle of formal law enforcement, but if there is room or opportunity to prevent criminal acts from happening, this is certainly better to implement. This means that the police protection function must be maximized through programs to prevent the occurrence of criminal acts in the community.

Keywords


Belawan Police Station; Blackmail; Criminal Investigation

Full Text:

PDF

References


Arief, B. N. (1991, September). Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. In Semarang: Makalah disampaikan dalam Seminar Kriminologi VI (pp. 16-18).

Arief, B.N, (2001), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Arsad, A. N. (2022). Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum. Journal Justiciabelen (JJ), 2(1), 48-69.

Darwin Pane, M. (2018). Peran Biudaya Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Majalah Ilmiah UNIKOM, 16.

Dirdjosisworo, S, (1987), Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung, Remaja Karya.

Ekaputra, M, (2015), Dasar-dasar Hukum Pidana Edisi 2, Medan, USU Press.

Hartono, (2010). Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

HS, Salim dan Nurbani, E.S. (2014), Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta, Rajawali Press.

Ibrahim, J, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia.

Kusumaatmadja, M, (1976), Hubungan Antara Hukum Dengan Masyarakat: Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pelaksana Pembaharuan Hukum, Jakarta, BPHN-LIPI.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Bandung, Alumni.

Mahfud MD, M. (2011), Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, P.M, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Persada Group.

Munizar, S. I. A. (2014), Analisis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kuhp terhadap Rasa Keadilan Pihak Korban yang Pelakunya Tidak Ditahan. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 10603.

Remmelink, J. (2003), Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannnya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ritzer, G., & J.Goodman, D. (2007). Teori Sosiologi Modern (Modern Sociological Theory), Diterjemahkan oleh Alimandan, Jakarta, Prenada.

Setiadi, E., dan Kristian, (2017), Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Kencana.

Soekanto, S, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Soekanto, S., & Mahmudji, S, (1996), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Tanya, B L, (2011), Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta, Genta Publishing.

Tim Pokja Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Reserse, Bagian Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Jakarta, 2019

Wirawan, B., Ayu, H., & Mahmud, H. (2022). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Di Wilayah Hukum Polsek Wonosari. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3155-3160.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

https://www.msn.com/id-id/travel/other/polisi-tangkap-2-pelajar-pelaku-pemalakan-sopir-truk-di-gerbang-tol-belawan/vp-AANxcnN, diakses tanggal 1 Desember 2021, Pukul.20.00 WIB, di Kota Medan

https://akurat.co/polres-belawan-lumpuhkan-pelaku-pemerasan-sopir-truk, Diakses tanggal 2 Desember 20.00 WIB di Kota Medan

https://radarmedan.com/berita/detail/kapolres-belawan-gelar-konferensi-pers-kasus-pemerasan-supir-truk, diakses tanggal 2 Desember 2021, Pukul. 15.00 WIB, di Kota Medan

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, dikutip dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, tanggal 2 Desember 2021, Pukul.20.00 WIB di Kota Medan

https://hukumexpert.com/pemerasan/?detail=ulasan, diakses tanggal 2 Desember 2021, Pukul.20.00 WIB, di Kota Medan




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License