Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis Pada Masa Pandemi Covid-19
(1) Universitas Andalas
Abstract
This research aims to identify the effects of hazardous and toxic waste (B3) medical care during the period of the pandemic covid-19 that must be processed according to the rules to prevent it's being abused according to the minister of environment regulation no. 56 of 2015. Problems are focused on the management and synchronization of hazardous and toxic waste management (B3) medical in the covid-19 treatment at RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittingi. The approach method used is an empirical type of juridical that assesses the requirements of the law and what happens in reality in society and is a descriptive analysis that attempts to describe and interpret objects as they are. Data was collected through interviews with the informant, document studies, and qualitative analyses. The study concludes that B3 waste management of the covid-19 patient at RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi for the waste reduction and election stage, as well as from the B3 disposal, processing, and stock-raising of waste b3 was carried out by the third-party waste management provider located on Aia Dingin, Padang. The Synchronicity of B3 waste management refers to the 1945 constitution no. 32 of 2009 on environmental protection and management also refers to other rules such as health ministries, environment and forestry ministries, and regulations like government regulations and licenses.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anies, dkk. (2021). Tinjauan Covid-19 dari aspek kesehatan, ekonomi dan hukum. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Anonim. (2022). Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Diunduh di https://corona.sumbarprov.go.id/ tanggal 6 April 2022.
Anonim. (2016). Peningkatan Kapasitas Pengawas Proper. Diunduh di https://dlhk.bantenprov.go.id/read/berita/237/PENINGKATAN-KAPASITAS-PENGAWAS-PROPER.html tanggal 22 Juni 2022.
Buana, D. R. (2020). Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (COVID-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I FSH UIN Syarif Hidayatullah. 7(3): 218.
Faishal, A. (2016). Hukum Lingkungan Pengaturan Limbah Dan Paradigma Industri Hijau. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Husin, S. (2020). Pengakan hukum lingkungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Khair, A. (2019). Etika Profesi Sanitarian dan Dimensi Hukum Kesehatan Lingkungan. Yogjakarta: Thema Publishing.
Muchtar, M. (2016). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Nugraha, C. (2020). Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (Jukmas). 4(2).
Purwanto & Ramadhanty, N. (2020). Pengaturan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19. Jurnal Yustika. 23(2).
Sholihah, E.M., & dkk. (2021). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan Dr. Soetomo. 7(1): 113.
Sukur, M.H., & dkk. (2020). Penanganan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Inico Legis. 1(1): 2-2.
Susilo, dkk. (2020). Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini Coronavirus Disease 2019: Review and Current Literatures. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. 7(1): 45-67.
Yolarita, E. & Kusuma, D.W. (2020). Pengelolaan Limbah B3 Medis Rumah Sakit di Sumatera Barat pada masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekologi kesehatan. 19(3): 148-160.
Zainuddin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 3 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (PermenLHK) No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 23 Tahun 1983, Menteri Kesehatan (Menkes) No. 273/Menkes/SKB/VII/1983 Rumah Sakit Dr. Ahchmad Mochtar Bukittinggi ditetapkan sebagai rumah sakit kelas B dengan kapasitas 320 tempat tidur.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksana Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Corona virus Disease-19 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi.
Piagam Penghargaan dari Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/08/Properda/DLH-2021.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Menetapkan Rumah Sakit Achmad Mochtar Kota Bukittinggi untuk Melaksanakan Penerapan PPK Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Secara Penuh.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 78 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1524
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License