Tanggung Jawab Korporasi Melalui Ganti Kerugian Atas Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Lahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara No. 12/Pdt. G/2012/PN. Mbo)

Jamaluddin Jamaluddin(1), Suhaidi Suhaidi(2), Marzuki Marzuki(3),


(1) Universitas Islam Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan, mengenai tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan secara tegas telah diatur, dimana setiap penanggung jawab usaha berkewajiban untuk menggantikan kerugian atas akibat pencemaran atau pengrusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup adalah didasari pertanggung jawaban berdasarkan “kesalahan”. Pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo, di dasari pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat setempat (sekitar kegiatan usaha).


Keywords


Tanggung Jawab, Korporasi, Pembakaran Lahan.

Full Text:

PDF

References


Kadir, M.A., (2010). Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin & Asikin, Z. (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Syamsu, A. (2014), Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahaan Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Arief, B.N. (2011), Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Arief, B.N. (2013), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta.

Lawrence W.F. (1990). Teori & Fisalat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum W. Friedman, terjemahaan Muhammad Arifin, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Muladi & Priyatno, D. (2014), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Munir, F, (2014), Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

Peter, M.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Kencana Media Group.

Ridwan H.R, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syahrani, R. (2011), Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Sunarto, S. (2005), Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (2010). llmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim, H.S. & Nurbani, E.S. (2014), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Wijoyo, S. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepala Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Jakarta: BPHN.

Wignjoebroto, S. (2013), Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2013), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Tutik, T.T.W. (2012). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2010.

Rahadin, A.H. (2016), Strategi Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Hukum Volume III, No. 1 Februari 2016. STIAMI.

Sutamihardja, (2004). Perubahan Lingkungan Global; Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Bogor: Sekolah Pascasarjana IPB.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License