Proses Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Terdaftar Di Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman

Rezky Ramadhan(1),


(1) Universitas Andalas

Abstract


This article aims to find out the factors that cause unregistered marriages, the process, and the legal consequences of divorce from marriages that have been legalized at the Religious Court class IB Pariaman. The problem is focused on divorce from unregistered marriages which is a real problem in society, especially in the area of the Religious Courts of Pariaman. To approach this problem, the research method used in this article is sociological juridical, namely field studies to obtain primary data in the field of law which will be analyzed with laws and regulations related to the divorce process in marriages that are not registered at the Pariaman religious court class IB. The data was collected through in-depth interviews with related parties, such as the young clerk of the legal division of the Class IB Pariaman religious court. In this in-depth interview, the questions were used as an interview guide and the mobile phone was used as a voice recorder during the interview and analyzed in a descriptive analysis where the research did not only provide an overview but also wrote down and reported an object that became a legal event which would draw general conclusions in the case. researched. This study concludes that the legal consequences that result in divorce from a marriage that has been entered into are in terms of child custody, such as losing the right to have a loss certificate, and in terms of inheritance, such as the wife not receiving inheritance rights from her husband.


Keywords


Divorce; Unregistered Marriages; Confirmation; Process; Legal Consequences.

Full Text:

PDF

References


Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181–200.

Garaika, & Darmanah. (2019). Metodologi Penelitian. CV Hira Tech.

Hafizah, H. (2019). Pergeseran Fungsi Mamak Kandung Dalam Pelaksanaan Adat Minangkabau Pada

Masyarakat Jorong Batu Badinding Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 29–48.

Hanim, L., & Prakoso, A. P. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 234–244.

Khoiruddin, M. (2020). Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqâshid Al-Syarî’ah). Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 18(2), 257–284.

Khosyi’ah, S. (2016). Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatat Terhadap Istri Dan Anak Atas Hak Kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Asy-Syari’ah, 18(2), 185–200.

Ma’sum, E. A. (2012). Kepastian Hukum Itsbat Nikah. Makalah Disampaikan Dalam Forum Diskusi Penelitian Oleh Balitbang Diklat Kumdil MA RI, 15.

Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Oelangan, M. D. (2013). Isbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2).

Prasetyo, A. B. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 23–34.

Prodjohamidjojo, M., & MM, M. A. (2011). Hukum Perkawinan Dalam Tanya Jawab. Jakarta: CV. Karya Gemilang.

Purnama, P. C., Krisnan, J., & Kurniaty, Y. (2016). Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Uundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Varia Justicia, 12(2), 222–234.

Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Pasal 1 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Pasal 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Perkawinan.

Undang-Undang No. 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk.

Hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat 1 tentang Perkawinan.

Putusan Mahakamah Konstitusi No. 46 PUU-VIII/2010 Pengujian Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan No.238/Pdt.G/2022/PA.Prm salinan dari putusan perkara dari Elvita menggugat Arjoni.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 6 tentang Kekuatan Hukum Pencatatan Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat 1 tentang perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat 2 tentang dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Isbat Nikah-nya ke Pengadilan Agama.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100 tentang Hubungan Keperdataan Anak.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License