Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Pengembangan Swakelola Desa (Studi di Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat)
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penerapan peraturan daerah mengenai badan usaha milik desa dalam upaya pengembangan swakelola desa dan penerapan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 tentang BUMDes dalam upaya pengembangan swakelola desa dan kendala yang dihadapi. Metode dalam penelitian ini yaitu instrument pengumpulan data. Obeservasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dengan analisis data deskriftif analisis. Pengaturan BUMDes di Indonesia, yaitu diatur dalam: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 72 Tahun 2005, Permendagri No. 39 Tahun 2010, UU No. 11 Tahun 2020 dan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022. Penerapan Perda Kab Langkat No 6 Tahun 2022 untuk Kebijakan BUMDes di desa Ujung Teran dapat diterapkan dengan baik, tetapi penerapan pengelolaannya belum berjalan secara optimal karena rendahnya kompentensi para pelaksana dan kurangnya keterkaitan masyarakat untuk ikut memajukan BUMDes, hal tersebut juga terjadi akibat aturan perda tersebut belum dibuat sanksi pidana yang jelas dalam penerepannya. Kendala yang dihadapi kurangnya penerapan substansi hukum  tidak adanya penjelasan mengenai sanksi. Kurangnya penerapan struktur hukum yaitu tidak tegas dalam pengelolaan BUMDes atau tidak diberikan sanksi bagi pelanggaran BUMDes, dan kurangnya budaya hukum yang ada di desa Ujung Teran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Mutolib, Dkk., Kontribusi Dana Desa dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, JSHP, Vol.3 No.1, 2019, hlm 12.
Ali Murthado dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum Suatu Pemikiran dan Penerapan, Medan: Wal Ashri Publishing, 2012, hlm. 28.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 163.
Asep Suryadi, Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Sumedang: Universitas Padjajaran, 2021, hlm. 36.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009, hlm. 57.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2000, hlm. 189.
Budi Susilo dan Nurul Purnamasari, Potensi dan Permasalahan yang dihadapi Badan Usaha Milik Desa, Jakarta: Yayasan Penabulu, 2016, hlm. 3-4.
Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2007, hlm. 3.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 1.
Edwards, George C. III, Implementing Public Policy, Washington DC: Congresional, Quartely Press, 1980, hlm. 89.
Garnies Lellyana Sagita, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di BUMDes Tirta Mandiri Klaten), Publikasi Ilmiah, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017, hlm. 58.
Jusman Khairul Hadi, Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lombok: Universitas Gunung Rinjani, 2021, hlm. 41.
Lutfi Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Surabaya: Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2017, hlm.150.
Maryunani, Pembanguanan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa, Bandung: PustakaSetia, 2007, hlm. 31.
Robert Chambers, Pembangunan Desa Mulai dari Belakang, Jakarta: LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), 1988, hlm. 216.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia & Penegakkan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001, hlm. 55.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Cetakan Kesatu, Jakrata: Rajawali Press, 2013, hlm. 375.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 19.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1991, hlm. 102.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta Bandung, 2012, hlm. 66.
Triyanto, Anlisis Kinerja Pendamping Desa Dalam Upaya Membangun Kemandirian Desa, Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik. Volume 7 No. 2, hlm. 56.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 105-106.
Zulkarnain Ridlwan, Payung Hukum Pembentukan BUMDes, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No.3, September-Desember, 2013, hlm. 356.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1648
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License