Kinerja Birokrasi Dalam Pemberian Reward dan Punishment Untuk Peningkatan Produktifitas Kerja Dan Pengembangan Karir Pegawai Pada Sekretariat DPRK Langsa
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kinerja birokrasi dan faktor-faktor apa yang menghambat dan upaya yang dilakukan untuk kinerja birokrasi dalam pemberian reward dan punishment untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karir pegawai pada Sekretariat DPRK Langsa. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktf. Teori Agus Dwiyanto dijadikan sebagai grand theory penelitian. Sumber data penelitianini adalah data primet dan data sekunder. Dalam penentuan informan penelutian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Hasil penelitian menunjukan kinerja birokrasi Sekretariat DPRK Langsa dalampemberian reward dan punsihment belum berjalan dengan baik. Dari 5 (lima) indikator dari teori Agus Dwiyanto yang digunakan, terdapat 3 (tiga) indikator yang dinilai belum maksimal atau belum baik, yaitu pada dimensi produktivitas, akuntabilitas, dan Responsivitas. Sementara untuk kualitas layanan dan responsibilitas sudah dinilai baik karena dapat menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa faktor penghambat kinerja Birokrasi Sekretariat DPRK Langsa yaitu ; kurangnya ketersediaan anggaran dan perencanaan yang baik, kurangnya transparansi dan keadilan dalam pemberian reward dan punisment, dan umpan balik atasan terhadap bawahan masih minim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Dwiyanto, A. dkk. (2008). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hardani, Dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Grup.
Heryana, A. (2018). Informan dan Pemilihan Informan dalam Penelitian Kualitatif, www.researchgate.net.
KBBI. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Luthans, F. (2006). Perilaku Organisasi. 10th edn. Yogyakarta: PT. Andi.
Mahsyar, A. (2011). ‘Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik’, Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2). Available at: https://doi.org/10.26618/ojip.v1i2.22.
Mangkunegara, A.A.A.P. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Miles, M.B. & Habermann, A.M. (1992). Analisa Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Moleong, L.J. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Pardede, M. (2017). ‘Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Kepakaran Peneliti Hukum’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic, 11(1), pp. 59–77.
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.
Peraturan Walikota Langsa No. 45 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (2014).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1661
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License