Efektivitas Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Korban Anak Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sibolga

Muhammad Yusuf(1), Rizkan Zulyadi(2), Isnaini Isnaini(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah urgensi penerapan keadilan restoratif di Lembaga Kepolisian, penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak dan efektivitas penerapannya di Kepolisian Resor Sibolga. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan dukungan data empiris dan bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ini diantaranya, urgensitas Lembaga Kepolisian RI menerapkan keadilan restoratif yaitu untuk menguatkan kedudukan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, mengatasi dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia yang terkesan membebani negara, memenuhi suatu kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif  pada Lembaga Kepolisian Republik Indonesia didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 12 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam penanganan perkara tindak pidana dengan korban anak melalui pendekatan di Kepolisian Resor Sibolga telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada tahap penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Sibolga dapat dikatakan belum efektif dikarenakan faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan.


Keywords


Keadilan Restoratif, Kepolisian, Korban Anak

Full Text:

PDF

References


Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, (Bandung: PT. Alumni Bandung, 2010), hlm. 1

Harrys Pratama Teguh, Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana -Dilengkapi Dengan Studi Kasus, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2018), hlm. 5.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, (Jakarta: Nusantara, 2006), hlm. 18

Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: PT. Grasindo, 2000) hlm. 1

Keadilan restoratif adalah konsep peradilan pidana yang memandang tindak pidana sebagai kejahatan terhadap masyarakat bukan kejahatan terhadap negara, dan untuk itu menciptakan kewajiban bagi korban dan masyarakat untuk memperbaikinya. Konsep ini berfokus akan bahayanya kejahatan daripada dilanggarnya suatu ketentuan tertentu serta menjabarkan hubungan antar korban dan masyarakat terhadap pelanggaran berkaitan dengan hukuman yang diterapkan oleh negara. Model keadilan restoratif memberikan dialog yang tepat, langsung maupun tidak langsung antara korban dan pelaku kejahatan dalam bentuk mediasi antara korban dan pelaku.

Molly Cheang menyebutkan bahwa disparitas pemidanaan merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar yang jelas. (Molly Cheang, Disparity of Sentencing, Singapore Malaya Law Journal, PTE Ltd, 1977, hlm. 2)

Anthon Freddy Susanto, Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris: Sebuah Gagasan dan Konsep Awal, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 17, No. 2, 2016, hlm.. 3326

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017), hlm. 70

Anonim, Metode Penelitian Hukum Emppiris Dan Normatif, Dimuat Dalam Website Internet: https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/, diakses pada tanggal 15 Juli 2021 pukul 13.21 WIB

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 143

Analisis data menurut Patton adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikan kedalam suatu pola, kategori dan suatu uraian dasar. Analisa berbeda penafsiran yang memberikan arti yang signifikan terhadpa hasil analisis, menjelaskan uraian dan pola hubungan diantara dimensi. Lexy J Moelong. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 280

Dellyana Shanty, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta, Liberty, 1998) hlm 37

Anita Indah Setyaningrum, 2018, “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Polda Jawa Tengahâ€, Tesis, Unissula, Semarang, hlm.97.

Ronni Bonic, Peran Polri Dalam Mengimplementasikan Restorative Justice Pada Penanganan Perkara Pidana (Studi Di Polres Binjai), USU Law Journal, Vol.4.No.4 (Oktober2016), hlm. 75.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002) hlm 284.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 110.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta Rajawali Pers, 1982), hlm. 115.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1982), hlm. 116.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Memegaruhi Penengak Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 9

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1982), hlm. 115.

Wawancara Dengan Bapak Rajo Irawan Selaku Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sibolga Pada Hari Senin 9 Januari 2023 Pukul 10.25

Wawancara Dengan Bapak Rajo Irawan Selaku Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sibolga Pada Hari Senin 9 Januari 2023 Pukul 10.25

Wawancara Dengan Bapak Rajo Irawan Selaku Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sibolga Pada Hari Senin 9 Januari 2023 Pukul 10.25

Wawancara Dengan Bapak Rajo Irawan Selaku Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sibolga Pada Hari Senin 9 Januari 2023 Pukul 10.25

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 112

Lidya Maharani Hasibuan, Marlina, M. Hamdan, dan U.M. Barus, Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, USU Law Journal, Volume 3 Nomor.3 November 2015, hlm. 64-71

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

http://www.lensaindonesia.com/2014/04/05/ini-lika-liku-satinah-lolos-hukuman-matiterima-kasih-pak-sby.html,

https://humas.polri.go.id/tugas-fungsi-dan-kewenangan-polri/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Resor

www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_110PUU2012




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License