Kedudukan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Jabatan Notaris Atas Terjadinya Pemalsuan Akta Otentik
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
The purpose of this research is to investigate and analyse the criminal law in Indonesia regarding the falsification of authentic acts, the position of acts made before Notaris and Notaris' responsibility for acts made before it containing the elements of the criminal act of falsification. The type of research used is normative law research or doctoral law research, because this research is done or shown only on written rules or other legal materials. Hasil pembahsan menyatakan bahwa Dibentuknya kejahatan pemalsuan ini pada pokoknya ditujukan bagi perlindungan hukum atas kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran sesuatu. Verily, Allah is All-Hearing, All-Knowing. As long as the trial lasts until a court ruling with a fixed legal force, the Notaris act shall remain valid and bind the parties or any party to that act. According to the UNRWA, it was arranged that when Notaris in running his office was proven to have committed an infringement, then Notaris could be subject to or subject to sanctions, such as provisional sanctions, administrative and ethical codes of the Notaris office.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2008). Sanksi Perdata dan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.
Adjie, H. (2011). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Ali, M. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Amrullah, M. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Perspektif Hukum Pidana. Seminar Nasional.
Askandar, S. (2021). KEDUDUKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI INDONESIA. Jurnal Negara Dan Keadilan, 10(1).
Chazawi, A. (2005). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Rajawali Pers.
Chazawi, A., & Ardi Ferdian. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Maasyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Raja Grafindo Persada.
Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press.
Diatmika, I. G. A. O. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktak Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Universitas Udayana Denpasar.
Ediwarman. (2016). Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi. PT. Soft Media.
Enggarwati, I. D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu pada Akta Otentik. Universitas Brawijaya.
Farid, Z. A. (1995). Hukum Pidana 1. Sinar Grafika.
Finn, C. H. (1996). The Responsible Corporate Officer, Criminal Liability, and Mens Rea: Limitations on the RCO Doctrine. The American University Law Review, 46, 548.
Hammerfest, O. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Pemalsuan Akta Autentik. Universitas Jember.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Alumni.
Kohar, A. (2003). Notaris Dalam Praktak Hukum. Alumni.
Kusumawati, L. (2006). Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Moeljatno. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Bina Aksara.
Prodjohamidjojo, M. (1983). Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Ghalia Indonesia.
Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Media Notariat, 25.
Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama.
Soehartono, I. (1999). Metode Peneltian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2005). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Soesilo, R. (1993). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea.
Subekti, R. (1992). Bunga Rampai Ilmu Hukum. Alumni.
Tjandra, W. R. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Universitas Atmajaya.
Wironegoro, R.K. (2017), Diktat Kuliah Notaris: Teknik Pembuatan Akta dibidang Notariat, 2017.
Wiyono, R. (2013). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006 tanggal 18 April 2007.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2468 K/Pid/2006 tanggal 18 Juli 2007.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 318 K/Pid/2008 tanggal 08 April 2008.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pid/2013 tanggal 6 Nopember 2013.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pid/2013 tanggal 6 Nopember 2013.
Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 149.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi dalam Perkara PT Bonita Indah v. Neni Sanitra, Nomor 1003 K/PID/2015.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1701
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License