Peranan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Kebenaran Dan Keadilan (YLBH-CKK) terhadap Masyarakat Miskin yang Mengalami Kasus Pidana di Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadi, S. (2010). Metodologi Research.Yogyakarta: Yayasan penerbit Fakultas Psikologi UGM.
Handayani, T. A. (2016). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15–24. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p15-24
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (2004). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nabila, N. (2017). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Skripsi. Makassar: UIN Alauddin Makassar.
Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318–341. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.2
Ramdan, A. (2016). Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi, 11(2), 233-55. https://doi.org/10.31078/jk1122.
Ruslan, R. (2013). Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Wafi, M. A. (2016). Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin Dalam Proses Peradilan Pidana. (Studi di Pengadilan Negeri Kudus). Tesis. Semarang: Universitas Unissula.
Internet/Websitte:
Aunurrohim, Mohamad, “Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia†dikutip dari http://www.academia.edu.com diakses 5 Juli 2022.
www.purnama-bgp.blogspot.com
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1704
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License