Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak

Putri Mauliza Fonna(1), Ediwarman Ediwarman(2), Mahmud Mulyadi(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara

Abstract


The purpose of this study is to analyze the rule of law in dealing with criminal acts of narcotics abuse by children in the Legal Area of the North Sumatra Regional Police and the obstacles they face. The type used in this research is normative juridical and analytical descriptive in nature. The results of the study state that the regulation of narcotics abuse is regulated in Article 127 paragraphs (1), (2) and (3) of the Narcotics Law, punishable by imprisonment under 7 (seven) years. The provisions of Article 111, whoever owns it, carries a penalty of imprisonment for more than 7 (seven) years based on the modus operandi of child abuse, so that diversion cannot be attempted at the three levels based on the provisions of the Juvenile Criminal Justice System Act. The handling of criminal acts of narcotics abuse by children in the Legal Area of the Regional Police of Sumatra is carried out through means of criminal law (Repressive) and non-criminal law means (Preventive). Internal obstacles faced in overcoming criminal acts of narcotics abuse by children in the jurisdiction of the Sumatra Regional Police, include: Budget, office facilities, operational facilities, operational facilities, while external factors such as lack of community participation and drug dealers usually have high mobility.

Keywords


Effort; Countermeasures; Criminal act; Narcotics Abuse; Child

Full Text:

PDF

References


Aisyah, N. (2019). Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Kaitannya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Al-Dustur, 2(1).

Amin, R., & Manalu, I. (2021). Penyuluhan hukum upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di kalangan remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ, 4(2).

Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Rineka cipta.

Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran orangtua dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 221–228.

Destryawan, D. (2018). 1,6 Juta Anak Indonesia Jadi Pengedar Narkoba. Warta Kota,Tribun. https://wartakota.tribunnews.com/2018/03/07/16-juta-anak-indonesia-jadi-pengedar-narkoba

Effendy, M. (2014). Teori Hukum Dan Prespektif kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi. Gaung Persada Press Group.

Firdauz, I. M. (2019). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 124–134.

Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. PT Refika Aditama.

Gusri, P. D. (2015). Pengaturan Penanggulangan tindak pencucian uang di Indonesia (Tinjauan Normatif UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Universitas Andalas.

Hapsari, I., Soponyono, E., & Sularto, R. B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–14.

Harefa, A. (2018). Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli. Jurnal Education and Development, 4(1), 37.

Heriani, I. (2014). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Secara Komprehensif. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11).

Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(3), 307–330.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2014).

Juniarti, E., Fadillah, F., Ikhsan, E., Marjoko, M., & Lubis, M. M. (2014). Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum Dan Masyarakat Studi di 6 Kota Di Indonesia.

Kumparan. (2018, March). KPAI: 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba. Kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/kpai-5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba

Manaffe, Y. (2010). Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. In Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN. Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. In Ghalia Indonesia. Ghalia Indonesia.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108.

Sambas, N. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu.

Sari, N., No, J. M. H., & Timur, C. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 17. Jurnal Penelitian Hukum E-ISSN, 2579, 8561.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudalmi, E. S. (2012). Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak Sadar Bahaya Narkoba. Eksplorasi, 24(1).

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137–161.

Sugiyono, S. (2010). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Alfabeta Bandung.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. In Raja Grafindo Persada. Raja Grafindo Persada.

Susanti, D. E. (2019). Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Perkara Pidana No. 07/pid-sus-anak/2017/pn. pdg. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 187–206.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License