Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Nias
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam melindungi hak masyarakat adat di Indonesia, implementasi perlindungan hukum dan Upaya Pemerintah dalam melindungi hukum KIK sebagai kebutuhan masyarakat adat terhadap KIK Nias. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan data lapangan melalui wawancara kepada selaku Anggota Lembaga Adat Bawomataluo di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan. Analisis data dilakukan dengan cara memilih data sekunder hasil penelitian kepustakaan dan data primer hasil penelitian lapangan dianalisis seecara kualitatif. Penelitian ini berkesimpulan, masih belum melindungi hak masyarakat adat di Indonesia karena tidak mengatur terkait ganti rugi dan ketentuan pidana bagi pelaku yang melanggar keetentuan KIK. Perlindungan hukum tidak dapat diwujudkan seecara efektif dikarenakan instrumen hukumnya masih belum memadai sehingga penegakan hukum pidana terkait pelanggaran KIK tidak dapat dilakukan secara optimal guna melindungi hak masyarakat Nias dalam kepemilikan KIK atas Tari Maena, Fahombo dan Tari Faluaya. Upaya Pemerintah dalam melindungi hukum KIK sebagai kebutuhan masyarakat adat terhadap KIK Nias belum maksimal. Pemerintah Daerah belum menginformasikan atau mensosialisasikan manfaat pendaftaran KIK tersebut kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Daerah juga kurang memperhatikan resiko para pelompat dalam atraksi lompat batu dan kurang memperhatikan keseejahteraan penari dalam menampilkan budaya tari perang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Robiatul Adawiyah, Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam
Masyarakat Komunal Di Indonesia, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol.10 No.1 Mei 2021, hal. 8
Direktorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, (Jakarta: DJKI, 2019), hal. 1
Admin Pada DJKI, Menkumham Serahkan 3 Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Nias Kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara, Website Internet: https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/menkumham-serahkan-3-pencatatan-inventarisasi-kekayaan-intelektual-komunal-asal-nias-kepada-wakil-gubernur-sumatera-utara?kategori=ki-komunal, Diakses Pada Hari Jumat 25 Juni 2022 Pukul 01:09 WIB
Dini Daniswari, Tradisi Lompat Batu Nias: Sejarah, Makna, dan Waktu Pelaksanaan, Website Internet: https://medan.kompas.com/read/2022/01/28/135552778/tradisi-lompat-batu-nias-sejarah-makna-dan-waktu-pelaksanaan?page=all, Diakses Pada Hari Jumat 25 Juni 2022 Pukul 04:14 WIB
Hak moral adalah hak-hak yang dimiliki untuk dapat mencegah perubahan atas karyanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta karya tersebut. Hak-hak ini menggambarkan hidupnya hubungan berkelanjutan dari sipencipta dengan karyanya walaupun kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang
Hak ekonomi adalah hak mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil ciptaannya. Hak ini meliputi hak untuk mengumumkan dan memperbanyak atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan miliknya.
Soerjono Soekanto dalam Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 18.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonseia, 1990), hal. 11-12.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, 2017), hal. 4
Abdul Kadir. Hukum Harta Kekayaan. (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994), hal. 10-11
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang KUHP, (Jakarta: BPHN, 2015), hal. 126.
Maryadi, Transformasi Budaya. (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2000). Hal. 53
Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 140
https://cagarbudaya.sumutprov.go.id/article/cagar/desa-adat-bawomataluo-612effc82c755
Wawancara Dengan Bapak Ariston Manao selaku Anggota Lembaga Adat Bawomataluo di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Pada Hari Sabtu, 17 Desember 2022 Pukul 16.30 WIB
Manuaba, Ida Bagus Wira Adi, dan Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. "Masyarakat Hukum Adat Dan Konsep Penguasaan Negara Atas Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 8, No. 12, hal. 1834-1844.
Sandimas, Putu, Dan Anak Agung Sri Indrawati. "Perlindungan Hukum Atas Karya Tari Abuang Di Desa Tenganan Pegringsingan Sebagai Satu Bentuk Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Perspektif Hak Cipta." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 9, No. 6, hal. 1-12.
Alif Lutviansori, Hak Cipta Dan Perlindungan Foklor Di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). Hal. 141
Ayu Citra Setyaningtyas and Endang Sri Kawuryan, “Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia,†Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 1, No. 2, 2016 hal. 122–32.
Emma Valentina Teresha Senewe, “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah,†Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum Vol. 2, No. 2 Tahun 2015, hal. 12–23.
Bayangsari Wedhitami, “Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah,†LAW REFORM Vol. 9, No. 2 Tahun 2014, hal. 32–48.
Roisah, Kholis. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual,†Masalah-Masalah Hukum Vol. 43, No. 3 Tahun 2014.
Rahman Hasima, “Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat Tolaki,†Literasi Hukum Vol. 2, No. 1, Tahun 2018, hal. 15–27.
Laina Rafianti and Qoliqina Zolla Sabrina, “Perlindungan Bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia,†Padjadjaran Journal of Law Vol. 1, No. 3 Tahun 2014, hal. 132–56.
Ida Bagus Yoga Darma Putra, Penguasaan Negara Atas Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Perspektif Hak Cipta Di Indonesia, Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 4 Tahun 2021, hal. 305-315
Wawancara Dengan Bapak Aristo Manao. selaku lembaga adat Bawomatluo, Diakses Pada Hari Kamis 5 Januari 2023 Pukul 22:32 WIB Pada Pukul 17.15 WIB
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/menkumham-serahkan-3-pencatatan-inventarisasi-kekayaan-intelektual-komunal-asal-nias-kepada-wakil-gubernur-sumatera-utara?kategori=ki-komunal
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/menkumham-serahkan-3-pencatatan-inventarisasi-kekayaan-intelektual-komunal-asal-nias-kepada-wakil-gubernur-sumatera-utara?kategori=ki-komunal
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1739
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License