Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Sarana Penal Dan Non Penal Terhadap Tindak Pidana Narkotika Anak Sebagai Pelaku

Paulus H Sinaga(1), Rizkan Zulyadi(2), M. Citra Ramadhan(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


This research focuses on the form of punishment for children who commit narcotic crimes based on Indonesian laws and regulations. obstacles to law enforcement against children as perpetrators of narcotics crimes in the Medan City Region. penal and non penal policy strategies carried out by the Indonesian National Police in tackling Narcotics Crimes by children. The research method used is normative juridical. The data was collected by means of a literature study which was sourced from secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, then analyzed qualitatively. The results of the first research are that the form of punishment for children who commit narcotic crimes under the law can be subject to criminal sanctions in the form of imprisonment and sanctions in the form of medical and social rehabilitation. The imposition of criminal sanctions for children is used as an ultimum remedium. Obstacles to Law Enforcement Against Children as Perpetrators of Narcotics Crime in the Medan City Region can be categorized into internal constraints and external constraints. Internal obstacles consist of the presence of the police who back up/protect drug dealers so that raid information is always leaked, minimal operational funds, limited human resources in the Medan Polrestabes narcotics unit, and the lack of arresting tools in eradicating narcotics. While the external constraints consist of, the environment is not good, the rise of nightclubs, the changing modus operandi, the presence of new types of drugs. The non-penal policies carried out by law enforcement officials consist of counseling, outreach, collaboration, anti-drug campaigns, with the distribution of pamphlets and social media, as well as the establishment of the Anti-drug Tangguh Village Command Post to prevent the abuse and illicit trafficking of narcotics in Medan City. The Penal Policy is carried out by applying criminal, medical and social rehabilitation for children who are involved in narcotics crimes.

Keywords


Drug Abuse; Son, Medan City

Full Text:

PDF

References


Lilik Muliyadi, Pengadilan Anak di Indonesia; Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung, Mandar Maju, 2005, Hlm. 1

Badan Narkotika Nasional, Infografis IDR tahun 2021 edisi ketigaPusat, Jakarta, Pusat Penelitian, Data, Dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 2021, hlm. 122

https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba, diakses tanggal 8 Oktober 2022, Pukul. 20.00 WIB, di Kota Medan

Nursariani Sumatupang, dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak, Pustaka Prima, Medan, 2018, hlm. 174

Badan Narkotika Nasional dalam sejarahnya pertama kali dibentuk melalui Keppres Nomor 116 tahun 1999 yaitu dengan nama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), kemudian berturut-turut dibah melalui Keppres Nomor 17 tahun 2002 dan Inpres Nomor 3 tahun 1997, Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1999 dan Ketetepan MPR Nomor VI/MPR/2002 Tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI Tahun 2002, BKKN diubah menjadi BNN atau Badan Narkotika Nasional .

Johny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, 2008, Hlm.295.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Jakarta, Kencana, 2006, Hlm.141.

Sainrama Pikasani Archimada, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Slemanâ€, Jurnal lex Renaissan, Vol. 3, No.6, Edisi Juli (2021), hlm. 494

Soedjono, Narkotika dan Remaja, Cetakan Pertama, Penerbit Alumni, Bandung, 1985, hlm. 5.

Sunarso Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika, Rajawali Pers, Jakarta, 2004, hlm.142

Putu Krisna Widya Sujana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Ni Made Sukaryati Karma, “Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikaâ€, Jurnal Analogi Hukum, Volume 4, Nomor 2, (2022), hlm. 196

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. 2011, hlm. 152

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Malang: Setara Press, 2015, hlm. 18.

Hasil Wawancara Kanit Narkoba, Satnarkoba, Polrestabes Medan, Pada tanggal 10 Januari 2023, Pukul. 13.00 WIB, di Kota Medan

Hasil Wawancara Kanit Narkoba Satnarkoba, Polrestabes Medan, pada tanggal 10 Januari 2023, Pukul.13.00 WIB, di Kota Medan

Hasil Wawancara dengan Kanit Narkoba Satnarkoba, Polrestasbes Medan, Pada tanggal 10 Januari 2023, Pukul.13.00 WIB, Di Kota Medan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN: 68 Narkoba Jenis Baru Ditemukan Selama 2017", https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/27/12514301/bnn-68-narkoba-jenis-baru-ditemukan-selama-2017. Diakses tanggal 20 Januari 2023

Iwan Supriyatna, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/18550121/3-narkoba-jenis-baru-masuk-ke-indonesia. Diakses tanggal 20 Januari 2023

Wawancara dengan Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Pada tanggal 4 Januari 2023, Pukul. 12.00 WIB, di Kota Medan

https://bengkulu.bnn.go.id/kenali-narkoba-jenis-baru-yaba/, diakses tanggal 24 Februari 2023, di Kota Medan, Pukul.20.00 WIB

https://indonesiabaik.id/infografis/narkoba-jenis-baru-ancam-anak-bangsa, diakses tanggal 24 Februari 2023, Pukul. 20.00 WIB, di Kota Medan

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1560486-kepala-bnn-sebut-91-narkoba-jenis-baru-ada-di-indonesia, diakses tanggal 24 Februari 2023, Pukul.20.00 di Kota Medan

Muhammad Joni dan Zulchaina Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan anak dalam Perspektif Kovensi Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlm. 4-5.

Wawancara dengan Penyidik Satnarkoba Polda Sumut, pada tanggal 2 Januari 2023, di Polda Sumut, Pukul. 09.30 WIB

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hlm. 118.

Hasil Wawancara dengan dr Yusuf Wibisono, dokter BNN Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 4 Januari 2023, di BNN Sumut, Pukul. 11.00 WIB

Barda Nawawi Arief. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.2009.hlm.23-24

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peraan Saksi, Remaja, Karyawan, Bandung,1998, Hlm 68.

Amirudding dan Zainal Asikin, 2004 Pengantar Metode Penelitian Hukum PT. Raja

Grafindo Persada Jakarta, Hlm 135

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License