Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme di Indonesia
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi Terorisme, untuk mengetahi implementasi peran Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi tindak pidana terorisme, untuk mengetahui upaya mengatasi kendala pelibatan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dimasa yang akan datang (Ius Constituendum). Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, sedangkan analisis data secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebutan KKB di Papua sebagai teroris berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2018. Peningkatan status KKB sebagai organisasi terorisme harus melalui sebuah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Prosedur Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar DTTOT yang diatur dalam Pasal 27, Undang-Undang No 9 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI dalam menangani terorisme dilakukan melalui OMSP. Dalam Undang-Undang no. 5 Tahun 2018 Pasal 43I, pelibatan TNI diatur lebih lanjut dalam Perpres. Rencana Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme menjelaskan konsep penanganan terorisme oleh TNI yaitu limitatif†dan “kooperatif†melalui, merumuskan Kebijakan Reformulatif TNI adalah sebagai alat pertahanan negara terhadap Undang-Undang Terorisme yang menegasakan bagaimana sebenarnya peran TNI ketika terjadi tindakan terorisme yang bersifat makar atau separatism, kebijakan operasi militer terhadap KKB berbasis hukum humaniter internasional, optimalisasi Perpres No 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020-2024 dalam penanggulangan kelompok teroris papua guna mewujudkan keutuhan NKRI, dan dengan menerbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Effendi, T., & Panjaitan, A. C. D. (2021). Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Dalam Konflik Papua Sebagai Gerakan Teroris Menurut Hukum Pidana. Rechtidee, 16(2), 223–245.
Eka, R. I., Hadisancoko, R. E., & Prakoso, L. Y. (2022). Optimalisasi Sinergitas Tni, Polri Dan Kementerian/Lembaga Dalam Penanggulangan Kelompok Teroris Papua Guna Mewujudkan Keutuhan Nkri. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(8), 2791–2796.
Firmansyah, H. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 376–393.
Loqman, L. (1993). Delik Politik Di Indonesia. Ind-Hill.
Mangku, D. G. S. (2022). Perubahan Status Dari Gerakan Separatisme Menjadi Gerakan Terorisme Pada Organisasi Papua Merdeka (Opm): Sebuah Analisis. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial Tentang Radikalisme Dan Separatisme, 54.
Marimin, M. (N.D.). Politik Kriminal Peran Tentara Nasional Indonesia (Tni) Dalam Penanganan Pemberantasan Terorisme Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 74–86.
Munir Fuady, S. H., & Mh, L. L. M. (2003). Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum). Citra Aditya Bakti.
Pemilu, M. D. A. N. E. D. (2020). S Etelah Diskusi Tentang Peran Purnawirawan Dalam Pengembangan. Politik Mantan Serdadu: Purnawirawan Dalam Politik Indonesia 1998-2014/M, 137.
Primanto, A. (2020). Otonomi Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishing).
Purba, A. R. (2019). Rekontruksi Kewenangan Tni Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Masyarakat Sipil (Civil Society) Berbasis Kepastian Hukum Dan Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Triskaputri, R. M. (2019). Pelibatan Militer Dalam Upaya Penanggulangan Terorisme Di Indonesia. Journal Of Terrorism Studies, 1(1), 6.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1744
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License