Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Anishya Yulia Anggraini(1), Busyra Azheri(2), Yussy Adelina Mannas(3),


(1) Universitas Andalas
(2) Universitas Andalas
(3) Universitas Andalas

Abstract


This study aims to determine the responsibility of a notary for a power of attorney to sell in the transfer of land rights and differences in consideration of the decisions of judges of first instance, judges of appellate level and judges of final instance in judicial review based on Supreme Court decision Number 20 PK/Pid/2020. This study uses a normative juridical research method, with a conceptual and statutory approach. The technique of collecting data is by studying literature relevant to legal issues and then analyzing it qualitatively. This study concludes that the notary Ketut Neli Asih can only be subject to administrative sanctions that adhere to the principle of responsibility based on fault (based on fault of liability), so that the notary concerned cannot be held criminally responsible, because the notary performs his duties as a public official. The verdict of the Panel of Judges of the First Level and the Panel of Judges of the Appellate Level are of the opinion and believe that the actions committed by Ketut Neli Asih as a notary have fulfilled the elements of a crime Article 378 jo. Article 56 paragraph 2 of the Criminal Code, namely "Deliberately Providing Opportunities or Means in the Crime of Fraud". Meanwhile, the Panel of Judges of the Supreme Court who tried the review was of the opinion and believed that the charges charged by the Public Prosecutor were true and proven, but it was not a crime, but rather an administrative matter.

 


Keywords


Responsibility; Deed of Power of Attorney to sell; Judge's Decision.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, W., Wahyuni, S., & Djoyosugito, A. (2016). Teknik Pembuatan Akta Notaris. Logoz Publishing, Bandung.

Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi terhadap notaris dalam melanggar kode etik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 95-104.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Ghansham, A., & Kn, M. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Prenada Media Group.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kurniawati, L. (2018). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 2(1), 1–18.

Mardiansyah, A., Adisti, N. A., RS, I. R., Nurliyantika, R., & Ramadhan, M. S. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 48-58.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.

Pandia, I. S. A., Putra, M. F. M., & Suryandono, W. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Terkait Kelalaian Notaris Dalam Memenuhi Perjanjian Yang Mengikat Notaris (Studi Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 09/B/MPPN/XI/2018). Indonesian Notary, 1(003).

Pradita, N. D. (2019). Perbuatan Notaris Yang Melakukan Peralihan Hak Atas Tanah Menggunakan Kuasa Jual Yang Perjanjian Pengikatan Jual Belinya Belum Lunas(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 120/PDT. G/2018/PN. TGN Dan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 08/B/MPPN/XI/2018). Jurnal Universitas Indonesia.

Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 63-77.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum cetakan ketujuh. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Reswari, G. A. (2014). Surat Kuasa Mutlak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Rechtens, 3(1), 1–17.

Kie, T. T. (2011). Studi Notaris dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve.

Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 58–81.

Wiriadinata, W. (2013). Moral dan Etika Penegak Hukum. Vilawa, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Pasal 15 Tahun 2014 mengenai perubahan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 48 Pasal 23 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Pasal 26 ayat (1) Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) pada Pasal 3 angka 4 Tentang Kode Etik Notaris.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 13 Tentang Pemberhentian Jabatan Notaris.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 16 ayat (1) huruf a Tentang Kewajiban Notaris.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 65 Tentang Tanggung Jawab Notaris.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 85 Tentang Sanksi Bagi Notaris.

KUHP Baru 1998 Pasal 17 Tentang Pendapat Sifat Melawan Hukum Material.

KUHPerdata Buku kedua Bab 1 Tentang Barang danPpembagian.

KUHPerdata Pasal 584 Tentang Cara Memperoleh Hak Milik.

KUHPerdata Pasal 1337 Tentang Syarat Sah Perjanjian.

KUHPerdata Pasal 1792 Tentang Pemberian Kuasa.

KUHAP Pasal 97 ayat (1) Tentang Pemulihan Hak-Hak Terdakwa (Rehabilitasi).

KUHAP Pasal 183 Tentang Peran Pembuktian.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 Tahun 1962 juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 huruf d yaitu dengan membuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peraturan Menteri Hukum dan HAPM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 37 ayat (1) Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 39 ayat (1) huruf d Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 27/Pid/2019/PT DPS Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 196/Pid.B/2019/PN DPS.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1746

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License