Realitas Implementasi Regulasi Laporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah pada Pilgub Sumbar Tahun 2020

Yuharmafitri yuharmafitri(1), Indah Adi Putri(2), Ria Ariany(3),


(1) Magister Ilmu Politik-Universitas Andalas
(2) Magister Ilmu Politik-Universitas Andalas
(3) Magister Ilmu Politik-Universitas Andalas

Abstract


The campaign finance report regulation aims to realize the principle of "honest" elections, namely by implementing transparency in the use of campaign funds for Regional Head Elections reported to the public through the KPU. Campaign finance arrangements have been revised several times by the KPU as the organizer of elections in order to realize transparency in the use of campaign funds. But in reality, the transparency of election campaign finance reports has not been fully realized and is only a formality as one of the administrative requirements of election participants. The problem of transparency in reporting campaign funds was found in the 2020 West Sumatra Governor and Deputy Governor Elections for LADK, LPSDK and LPPDK which were submitted to the KPU to be announced to the public as transparency in the use of campaign funds. The purpose of this research article is as input to the KPU in making improvements to the PKPU regarding the Election Campaign Fund Report in the future in realizing transparency in the use of campaign funds. This study uses a literature review analyzed by researchers during the 2020 West Sumatra Governor and Deputy Governor Elections that have been held. The results showed that the Candidate Pair reported LADK campaign funds, LPSDK was not transparent and the last session of LPPDK was announced to the public after the election voting was held so that it could not be input for the public in making choices on polling day.


Keywords


Campaign Finance Report Regulation; Spouse of Election Candidate; Transparency

Full Text:

PDF

References


Andini, B. N. Monteiro, F. & Soebandi, S. (2018). Analisis Kepatuhan, Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Dalam Pengelolaan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (Studi Kasus Di KPU Kabupaten Sidoarjo). Media Mahardhika, 17(1): 25-45.

Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 60/PL.02.1-BA/13/KPU-Provinsi/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2020.

Fahmi, K. & Asrinaldi, A. (2020). Integrasi Laporan Keuangan dan Dana Kampanye Partai Politik. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(1): 39-56.

Faisal, F. Barid, B. & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1): 265-287.

Hariwibowo, I. N. & Santana, P. A. (2020). Analisa Praktik Akuntabilitas Dana Kampanye: Pendekatan Teori Strukturasi Giddens. InFestasi, 16(2): 101-112.

Habsy, B. A. (2017). Seni memahami penelitian kualitatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90-100.

Jdih KPU Provinsi Sumbar. (2020). Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Diunduh di https://jdih.kpu.go.id/sumbar/beritadetail-6e6554565245356e4a544e454a544e45

Jelita, I. A. (2019). Resmi, Masa Kampanye Pilkada 2020 diperpendek Jadi 71 Hari. Diunduh di https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/254563/resmi-masa-kampanye-pilkada-2020-diperpendek-jadi-71-hari

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. (2020). Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2017). PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2020). PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2020). Keputusan KPU RI Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Marcus Mietzner. (2019). Sistem Electoral Indonesia Mengapa Perlu Direformasi: Sistem Pendanaan Partai Politik yang Amburadul. Australian National University: 4-6.

Miriam Budiarjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Nurhayati, E. S. (2018). Peran Auditor atas Hasil Audit Dana Kampanye Melalui Prosedur Audit Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan). Doctoral Dissertation. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Purwanto, E. A & Sulistyastuti. (2015). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Putra, H. (2018). Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 6(2): 112-121.

Putra, R. A. (2021). Indeks Demokrasi Catat Skor Terendah dalam Sejarah. Diunduh di https://www.dw.com/id/indeks-demokrasi-indonesia-catat-skor-terendah-dalam-sejarah/a-56448378

Rahmayani, L. (2014). Pengaruh kemampuan auditor, skeptisme profesional auditor, teknik audit dan whistleblower terhadap efektivitas pelaksanaan audit investigasi dalam pengungkapan kecurangan. Doctoral Dissertation. Riau University.

Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Rizaty, M. A. (2022). Indeks Demokrasi Dunia 2021, Indonesia Masih Dinilai Lemah. Diunduh di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/indeks-demokrasi-dunia-2021-indonesia-masih-dinilai-lemah

Rofelawaty, B. & Kadir, A. (2019). Analisis Determinan Kesesuaian Penerapan Peraturan Komisi Pemilu Ri No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Al-Kalam: Jurnal Komunikasi, Bisnis Dan Manajemen, 5(2): 30-48.

Trijono, T & Harlina, I. (2022). Politik Hukum: Faktor yang mempengaruhi Kebijakan. Depok: Papas Sinar Sinanti.

Yusfita, R. D. (2020). Laporan Awal Dana Kampanye 4 Paslon Gubernur Sumbar, Saldo Fakhrizal-Genius Umar Tertinggi. Diunduh di https://padang.tribunnews.com/2020/09/28/laporan-awal-dana-kampanye-4-paslon-gubernur-sumbar-saldo-fakhrizal-genius-umar-tertinggi?page=all

Yusuf, S. A. & Khasanah, U. (2019). Kajian Literatur Dan Teori Sosial Dalam Penelitian. Metode Penelitian Ekonomi Syariah:80.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License