Analisis Hukum terhadap Hak-Hak Ketenagakerjaan yang di PHK Secara Sepihak oleh PT Canang Indah

Sri Hidayani(1), Montayana Meher(2), Riswan Munthe(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


Tenaga kerja merupakan living organism artinya manusia merupakan suatu makhluk hidup terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara memungkinkan berfungsinya suatu organisasi atau perusahaan dan menjadi unsur penting dalam manajemen faktor-faktor penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh, alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh, alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan, adanya kinerja yang tidak baik, adanya penolakan dari kinerja untuk menandatangani surat kontrak, adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja, adanya tuntutan dari pekerja untuk diangkat menjadi pegawai tetap dan adanya efesiensi yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, pertimbangan Hakim dalam perkara perselisihan hubungan Industrial pada Putusan Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, yaitu Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak dapat diteruskan dan diperpanjang serta dilanjutkan, sehingga hubungan kerja sudah tidak terpenuhi sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat akibat dari berakhirnya hubungan kerja tersebut menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jo Pasal 100 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 


Keywords


Kata kunci: Ketenagakerjaan, Hak-Hak Pekerja, PHK

Full Text:

PDF

References


Ahmad Tohardi, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.

Annisa Fitria, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atau Buruh Yang Terkena Phk Akibat Efisiensi Di Perusahaan, Lex Jurnal, Vol 15, No. 3

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Burhan Bungin, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofi dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lalu Husni, 2021, Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Niru Anita Sinaga, 2021, Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Universitas Surya Darma.

Mawez Z Alfa, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT. PLN, Jurnal EMBA 261 Vol.4, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Manajemen Universitas Sam Ratulangi Manado.

Maier. 2010. Manajemen Personalia & Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja. BPFE, Yogyakarta.

Mukti Arto, 2014, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001.

Soetrisno Loekman, 2015, Liberalisasi Ekonomi, PT.Tiara Wacana, Yogyakarta.

Sendjun H. Manulang, 2001. Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Zaeni Asyhadie, 2007. Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i1.1866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License