Scientific Testimony Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Cardio S. Butar-Butar(1), Alpi Sahari(2), Surya Perdana(3),


(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


The rise of narcotics circulation in recent years, has caused many losses not only economic losses but the loss of a generation of people who have lost common sense to become victims of life, even though in a very productive age. Based on this condition, the legal policy taken by the government by making maximum legal sanctions for drug dealers and drug dealers with a maximum sentence of life or death sentence. This writing aims to examine the position and function of scientific testimony on the death penalty for narcotics offenders and the perspective of North Sumatra BNN and North Sumatra Regional Police on scientific testimony on the death penalty for narcotics offenders. The results of this study indicate that the use of scientific testimony in criminal cases will scientifically reveal narcotics criminal cases, so that it can be seen what articles can be applied in narcotics crime cases, that the position and function of scientific testimony against capital punishment for narcotic offenders is as a tool or means to supplement other evidence whether a suspect is indeed eligible for a death sentence or not and also whether or not a recommendation from the results of scientific testimony can change the law enforcement authorities not to impose the death penalty for narcotics offenders depending, whether the investigator or the investigator is willing to use information from the letter of the results.


Keywords


Scientific Testimony, Death Penalty, Offender, Narcotics

Full Text:

PDF

References


Adi, K. (2014), Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press.

Anwar, U. (2016), “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman)â€, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Arbai’i, Y.A, (2012), Aku Menolak Hukuman Mati Telaah Atas Penerapan Pidana Mati, Jakarta:KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

Asis, R.A. (2015), “Peranan Unit Identifikasi Dalam Proses Penyidikan Untuk Mengungkap Suatu Tindak Pidana (Studi Kasus Di Polrestabes Kota Makassar)â€, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Asriga, S.P. (2019). “Tinjauan Penggunaan Berita Acara Laboratories Kriminal Sebagai Bukti Surat Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 107/Pid.Sus/2014/PN.Krg )â€, dalam Verstek,Volume 7, Nomor 1, Januari-April 2019.

Atmasasmita, R, (1996), Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II Revisi, Bandung: Bina Cipta.

Chazawi, A. (2005), Pelajaran Hukum Pidana I,Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Firdaus, D.P. (2017), Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Guraba, S., Dahlan, D., & Rahayu, S. (2018). Penerapan Prinsip Perbarengan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tinggi Aceh. JURNAL MERCATORIA, 11(2), 204-211. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.1829

Hamzah, A. dan Sumangelipu, A. (1985), Pidana Mati di Indonesia Dimasa Lalu,Kini dan Dimasa Depan, Cetakan Pertama, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Harahap, M.Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali,Edisi Kedua Cetakan ke-15, Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanto, W. (2017). “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negaraâ€, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.

Ibrahim, J. (2005), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Maswandi, M. (2017). Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Islam Di Indonesia. JURNAL MERCATORIA, 9(1), 75-85. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.353

O.C. Kaligis & Associates, (2012), Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Bandung: Alumni.

Perdanakusuma, M, (1984), Bab-Bab Tentang Kedokteran Forensik. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pramusinto, S, (1997), Himpunan Karangan Ilmu Forensik Suatu Sumbangan Bagi Wiyata Bhayangkara, Jakarta: PT. Karya Unipres.

Prihmono, T., Ma’ruf, T., Wahyuningsih, S.E. (2018). , “Peran Laboratorium Forensik Polri Sebagai Pendukung Penyidikan Secara Ilmiah Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia “, dalam Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 13, Nomor 1, Maret 2018.

Ridha, M. (2019). “Sanksi Pidana Terhadap Pengedar Narkoba Di Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Perspektif Hukum Islamâ€, melalui https://lib.uii.ac.id/, diakses tanggal 1 September 2019, hlm. 1.

Sahetapy, J.E. (2007), Pidana Mati Dalam Negara Pancasila, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saleh, R. (1978), Masalah Pidana Mati, Jakarta : Aksara Baru.

Simamora, W., & Suranta, F. (2017). KAJIAN HUKUM ATAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Humbahas). JURNAL MERCATORIA, 7(2), 179-192. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.669

Simangunsong, J. (2011) “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang )â€, melalui http://jurnal.umrah.ac.id/wp-content/uploads/gravity_forms/1-ec61c9cb232a03a96d0947c6478e525e/2015/09/E-jurnal-jimmy.pdf, diakses tanggal 4 September 2018.

van Apeldoorn, L.J. (2000), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License