Hukum Nafkah Istri Dari Hasil Penjualan Narkoba Perspektif Tokoh Ulama Kota Lhokseumawe
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Abstract
Para ulama sepakat memenuhi kebutuhan nafkah istri merupakan suatu kewajiban dalam Islam, walaupun masih terjadi silang pendapat mengenai standar nafkah yang layak. Kelalaian dalam memberi nafkah menjadi hutang dan Istri dapat mengajukan fasahk nikah ke pengadilan. Namun Islam menganjurkan setiap nafkah yang diberikan itu harus bersumber dari sesuatu yang halal. Lalu bagaimana hukum nafkah yang diberikan dari penjualan barang haram? Dalam penelitian ini ingin mengkaji lebih dalam bagaimana pandangan tokoh ulama Kota Lhokseumawe tentang hukum menafkahi istri dari hasil penjualan barang haram. Dalam kajian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Sebagai bahan primer dalam penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan berupa wawancara dengan sepuluh orang informan yang berlokasi di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan tokoh ulama Kota Lhokseumawe tentang hukum menafkahi istri dari hasil penjualan barang haram adalah haram. Namun terkait kewajiban yang dilakukan suami, para tokoh ulama Kota Lhokseumawe berbeda pendapat tentang status nafkah tersebut. Dari sepuluh (10) informan yang diwawancarai, ada lima (5) yang mengatakan gugur kewajiban suami, dan terdapat lima (5) ulama yang mengatakan tidak gugur kewajiban suami dengan berbagai argumen yang mereka kemukakan. Sedangkan dalam hukum Islam hukum nafkah yang diberikan adalah haram karena cara mendapatkannya dari usaha yang haram. Dalam masalah kewajiban suami dapat dikatakan tidak gugur karena nafkah hukumnya wajib maka memakan yang halal juga wajib, dari saling keterikatan antara dua hal yang wajib ini maka member nafkah yang halal dan baik pun hukumnya wajib.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Gema Insani.
Al-Zuhayli, W. (1997). al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuh. Dar al-Fikr.
Alfiyah, A. (2017). Metode Penafsiran Buya Hamka Dalam Tafsir Al-Azhar. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 15(1), 25–35.
Hamid, A. (2016). Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita: Tutorial Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Ahlul Jannah.
Indonesia, R. (1981). Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Indonesia, R. (2011). Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. In PT. Gramedia. PT. Gramedia.
Kamal, M. (1974). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
Ni’mah, S. U. (2015). Pengembangan wakaf produktif melalui akad ijarah di Masjid Al-Mukhlis Dinoyo Malang perspektif Imam Asy-Syafi’iyah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pratama, M. E. (2021). PENYELESAIAN AYAT-AYAT TA’ARUD DALAM AL-QUR’AN’’(STUDI TAFSIR AL-JAMI’LI AHKAM AL-QUR’AN OLEH SYEKH AL-QURTHUBI).
Rahayu, S. U. (2021). Manhaj Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarah Hadis Sahih Muslim. Al-I’jaz: Jurnal Kewahyuan Islam, 6(2).
Rohim, M. Y. N., Ridwan, M. S., & Misbahuddin, M. (2024). Pemberian Nafkah. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12).
Sabiq, al-S., & Sunnah, F. (2008). penerjemah: Khairul Amru Harahap dan Masrukhin. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Siregar, S. A. (2019). Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 5(1), 111–124.
Syarifuddin, A., & di Indonesia, H. P. I. (2006). Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang Ri No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Visualisasi Data Kependuduakan-Kementerian Dalam Negeri 2021" (visual). www. dukcapil. kemendagri. go. id. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i3.2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License