Peran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Dalam Menciptakan Akuntabilitas Pelayanan Publik
(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fiszbein, A. (1997. The emergence of local capacity, World Development, ( Vol. 25(7), Lesson from Columbia
Hendarso, B, (2009). Prioritas Program Citra Polri, ditulis oleh Komisi Kepolisian, tanggal 29 Januari, 2009
Nasution, B. (2003), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, Makalah, disampaikan dalam Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Penelitian Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, Medan, tanggal 18 Februari 2003.
Countries, M.A. (1997). : Harvard Institute for International Development, Boston, 1997.
Eade, D. (1988). Capacity Building: An approach to people-centered development, UK: Oxfam, GB, Oxford
Moenir, H. A. S. (1998). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia,.Bumi Aksara, Jakarta,
Hetifah. (2003). Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
Sardjudin, K.N. (1997), Konsepsi Pendayagunaan Aparatur Daerah. Bandung: LAN RI.
Zweigert, K. dan Kotz, K, (1997). Introduction to Comparative Law, Vol. 1.
Grindle, M.S. (Ed.), (2000). Getting Good Government: Capacity Building in the Public Sectors of Developing
Rangkuti, F, (2008). Analisis SWOTs Teknik Membedah Kasus Bisnis; Reorientasi Konsep Perencanaan strategis Untuk Menghadapi Abad 21, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sedarmayanti, (2000). Restrukturisasi dan Pemberdayaan Organisasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan, Mandar Maju, Bandung
Subandono, H.M.P. (2008). Tentang Pencitraan Polri, Sespim Polri.
Mendelson, W. (1979), “Law and Development of Nations,â€The Jounal of Politics, 3 (2): 223
Andrisman, T. (2007). Hukum Pidana, Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Christine S.T. Kansil, C.S.T Kansil. (2002). Hukum dan Tata Negara Republik Indonesia Cetakan Ketiga. Rineka Cipta. Jakarta. halaman 90.
Dahlan, M., dan Marlina, (2013), Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Sigli), Mercatoria, 6 (1): 104-116
Harahap M.Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Cetakan ke 12. Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta. Yogyakarta.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian. 2009. Fungsi Teknis Lalu Lintas, Kompetensi Utama. Medan.
Lopa, B. (1999). Pertumbuhan Demokrasi (Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia). PT. Yarsif Watampone. Jakarta.
Mahrus, A. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Rusli. M. (2013). Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Pres, Yongyakarta.
Sadjijono. (2011). Hukum Administrasi, Laksbang Presindo. Yogyakarta.
Samapto, S.A., (2009). Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 KUHP Dalam Perkara Lalu Lintas, STMIK AMIKOM. Yongyakarta.
Siregar, R.D.W, Mubarak, R & Zulyadi, R. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Polsek Deli Tua (Studi Kasus Polsek Delitua). JUNCTO, 1(2) 2019: 150-157,
Situmorang, B. (2011). Sejarah Perkembangan Hukum Lalulintas. Fakultas Hukum USU. Medan.
Soekamto, S. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, S. (1989). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Bandung : Citra Aditya Bakti. Halaman 58
Winarno. 1989. Hukum Dan Lalu Lintas di Jalan Raya. Erlangga. Jakarta.
Yudianto, E., Marlina, dan Arif, (2010), Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi pada Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Mercatoria, 3 (1): 20 – 33.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License