Politik Hukum Pidana dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba melalui Pendidikan di Perguruan Tinggi

Zaid Alfauza Marpaung(1), Budi Sastra Panjaitan(2),


(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract


Konsep pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui perguruan tinggi belum pernah dilakukan, hingga saat ini Perguruan Tinggi telah melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kampus, namun pencegahan tersebut baru bersifat aksedintil, belum menjadi program yang terstruktur. Masalah lainnya pimpinan perguruan tinggi masih banyak memandang seorang korban penyalahguna dan pecandu sebagai seorang penjahat. Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan konsep pencegahan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi melalui mata kuliah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi. Politik hukum pidana dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat dilakukan melalui pendidikan di Perguruan Tinggi dengan menjadikan mata Kuliah Pendidikan Anti Narkoba menjadi Mata kuliah Umum (MKDU) dan mata kuliah khusus bagi prodi tertentu yang berkaitan langsung dengan masalah narkoba seperti mata Kuliah Konseling Adiksi dan mata Kuliah Tindak Pidana Narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui mata kuliah di Indonesia memilki prospek yang strategis. Dengan adanya mata kuliah pendidikan Anti narkoba, kampus terlibat langsung dalam pencegahan Penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya prospek dalam rangka pengembangan Mata kuliah kenarkobaan dapat dilakukan termasuk penyusunan bahan ajar atau Buku Pendidikan Anti Narkoba. Selanjutnya penelitian dimasa mendatang diharapkan mampu melahirkan kampus bersih narkoba dengan indikator yang jelas dan standar yang bisa diukur.


Keywords


Politik hukum pidana, Mata Kuliah. Narkoba Pencegahan, Perguruan Tinggi

Full Text:

PDF

References


Amriel, R. I. (2008). Psikologi kaum muda pengguna narkoba. Penerbit Salemba.

Arief, B. N. (2008). Mediasi penal: penyelesaian perkara di luar pengadilan. Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Undip.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

BNNPSU. (2023). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional. https://kendalkab.bnn.go.id/laporan-kinerja-instansi-pemerintah-badan-narkotika-kabupaten-kendal-tahun-2023/

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 280.

Golose, D. P. R. (2022). Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. In Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. http://www.jurnal.stan.ac.id/index.php/JL/article/view/557

Gosita, A. (2010). Masalah korban kejahatan. BUKU DOSEN-2009.

Hartanto, W. (2017). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang dalam era perdagangan bebas internasional yang berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1–16.

Kasmanto Rinaldi, S. H., Dinilah, A., Prakoso, B. Y., Siddik, F., Mianita, H., Nurjanah, M., Maulana, M. K., Jonathan, R., Nizar, S., & Gozali, T. F. (2022). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau. Ahlimedia Book.

Mahaputra, I. B. G. B., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 311–315.

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya narkoba dan strategi penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62–68.

Polri, P. (2023). Puluhan Ribu Kasus Narkoba Di Tangkap. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/puluhan_ribu_tersangka_kasus_narkoba_ditangkap.

Rima Wirenviona, S. S. T., Riris, A. A. I. D. C., & ST, S. (2020). Edukasi kesehatan reproduksi remaja. Airlangga University Press.

Soedjono, S. (1999). Karya fotografi dalam lingkup seni rupa. VII/01, BP. ISI, Yogyakarta.

Sudarto, H. P. I. (1987). 1988. Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cv Alfabeta.

Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Thomas, L. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. New York: Bantam.

Widyawati, R. (2018). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja sebagai Wujud Civic Participatory di Kabupaten Sukoharjo (Studi pada Motivator Anti Narkoba Danar and The Blangkon).




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i4.2193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License