Analisis Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Mdn

Nuraisyah Nuraisyah(1), Saidin Saidin(2), Jelly Leviza(3),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara

Abstract


Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa merek yang berkaitan dengan pewarisan, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Mdn. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup pengaturan peralihan hak atas merek dikarenakan pewarisan, pelaksanaan peralihan hak atas merek obat gosok/minyak urut “Nurhayatiâ€, dan analisis penyelesaian sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga terkait merek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Sumber data utama adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, serta putusan Pengadilan Niaga terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peralihan hak atas merek memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum yang memadai bagi ahli waris, asalkan prosedur administratif yang ditetapkan diikuti dengan benar. Studi kasus menunjukkan pentingnya pencatatan pengalihan hak untuk mendapatkan pelindungan hukum.

Keywords


Merek; Nurhayati; Pengalihan; Sengketa; Waris

Full Text:

PDF

References


Agus, D. (2018). Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Nurani Hukum, 1(1), 71–82.

Andriani, W. (2022). Penggunaan Metode Sistematik Literatur Review dalam Penelitian Ilmu Sosiologi. Jurnal PTK Dan Pendidikan, 7(2). https://doi.org/10.18592/ptk.v7i2.5632

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123

Aulia, C., Jeumpa, K., & Chairunnisa, C. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE).

Bidang, P., Pengkajian, H. P., Data, P., Setjen, I., & Ri, D. (n.d.). PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) * Inosentius Samsul.

Deyan, R., Yudi Afrizal, T., & Hamdani. (2021). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) PENYELESAIAN SENGKETA WARIS (MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM). JIM FH, 4(3), 436–456.

Fadlia, D. H., & . Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15768

Fatimah, F. (2019). Pendaftaran Tanah Wakaf Dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 286–294. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.908

Febriando, A. (2013). Jurnal bentuk perlindungan hukum bagi pemegang bilyet giro dalam hal penerbitan bilyet giro kosong artikel ilmiah. In Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pemegang Bilyet Giro dalam hal Penerbitan Bilyet Giro Kosong (p. 25).

Firmansyah, A. (2019). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Terkenal Terhadap Penjualan Barang Palsu Merek Soffell Lotion (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 503K/Pid.Sus/2016. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.21274/ahkam.2014.2.1.118-146

Hendrik Mezak, M. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. In Law Review: Vol. V (Issue 3, pp. 85–97).

Hukum, P., Cipta, H. A. K., & Pengarang, B. (2013). ( Legal Protection Of The Copyright For The Author Of The Book ).

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, Malang, hlm.256.

Iqbal, M. (2021). Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap merek dagang sebagai objek harta warisan: Studi analisis Putusan Nomor 25/Pdt.G/2018/PTA.Smd. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019a). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01, 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019b). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01(01), 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/download/6325/3197

Kurniawati, K., & Arifardhani, Y. (2023). Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Melalui Pewarisan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga.Sby). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 2(02), 622–645.

Mahardhita, Y., & Sukro, A. Y. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “Cross Border Measure.†Qistie, 11(1), 86–106. https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2227

Mahendra, G., Adiputra, J., Ayu, I., Widiati, P., Made, N., & Ujianti, P. (2020). PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 67–71. https://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2343

Mantili, R. (2022). Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga sebagia Lembaga Penyelesaian Sengketa Utang Piutang. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 39–58.

Martana, P. A. H. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) PP No. 24 TAHUN 1997. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i01.p01

Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas, 4(1), 130–152.

Sirait, N. N. (2000). Overview of the Indonesia Competition Law Law Number 5 of 1999 Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Vol. 52, Issue 5). Faculty of Law.

Nugroho, S. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164–178. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.164-178

Pasar, D. A. N. K., Sri, N., & Wiyanti, D. (2000). “white collar crime†dan “corporate crimeâ€. Perlindungan hukum terhadap investor diberikan lewat UU No. 8/1995, antara lain melalui prinsip “full disclosure†sebagai upaya preventif dan sanksi yang berat melalui sanksi. 4, 334–369.

Prasetyo, E., Subagyo, M., Syafrida, S., & Gultom, P. (2024). STRENGTHENING THE LEGAL PROTECTION OF COMMUNAL INTELLECTUAL PROPERTY TO ANTICIPATE MISUSE BY FOREIGN PARTIES.

Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 61–90.

Rochayati, Sukma; Khisni, A., Busyro, A. A., Aminullah, R., Hukum, K. P., Studi, P., Madzhab, P., Hukum, D. A. N., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Negeri, U. I., Hidayatullah, S., Undang-Undang Republik Indonesia, Pusvita, S., Kristiono, N., Rizqy, M. F., Arifin, M., Muh. Nazir, Mathew B. Miles dan Michael Huberman, Muchsin, … Ramadhita, R. (2017). Perlindungan dan Kepastian hukum bagi investor di Indonesia. In Harmony (Vol. 12, Issue 2, p. 20). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3778

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1115

Setiono, G. C. (2018). JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159

Simanjuntak, E. (2018). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia The Roles of Case Law in Indonesian Legal System. 16.

Siregar, M. (2010). Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia.

Sitepu, F. Y., . S., Ginting, B., & Azwar, T. K. D. (2024). Geographical Indications in the Protection of Intellectual Property Rights for Agricultural Products in Indonesia. International Journal of Religion, 5(11), 2940–2946. https://doi.org/10.61707/q0ajtm57

Suardhana, C. V. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 1–14. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada/article/view/1007

Suseno, S. (2000). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Hak atas Kekayaan Intelektual [Tesis]. Universitas Diponegoro.

Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294–307. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.294-307

Thalib, P. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA DAN PEMILIK LISENSI REKAMAN BERDASARKANUNDANG- UNDANG TENTANG HAK CIPTA. Yuridika, 28(3). https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.351 s

Tumanggor, D. B. (2022). Analisis Tentang Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal Dalam Sengketa Merek Antara Gudang Garam dengan Gudang Baru. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Jurnal Becoss Universitas Bina Nusantara, 2(1), 105–113.

Wulandari, F., Braviaji, E., Fahmi, I., Songgirin, A., Hananto, V. A., Kunci, K., Nasabah, H., Perbankan, ;, Perlindungan, ;, Corespondensi, K., Perdata, H., Pamulang, U., & Selatan, T. (n.d.). Hak Nasabah Perbankan Dalam Konteks Perlindungan Konsumen. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License