Pelakasanaan Lelang Barang Jaminan akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit
(1) Universitas Dharma Agung
Abstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan lelang jaminan sebagai akibat dari wanprestasi dalam perjanjian kredit, ditinjau dari sudut pandang yuridis. Perjanjian kredit pada umumnya disertai dengan jaminan, baik berupa jaminan kebendaan maupun jaminan pribadi. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian (wanprestasi), maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut melalui mekanisme lelang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum pelaksanaan lelang jaminan akibat wanprestasi, serta meninjau prosedur hukum yang harus ditempuh oleh kreditur agar pelaksanaan lelang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Hak Tanggungan, dan peraturan pelaksanaan lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang jaminan harus memperhatikan asas kehati-hatian, asas kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak debitur. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa kredit yang melibatkan jaminan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Az, L. S. (2011). Hal dan kewajiban hukum nasabah bank (p. 94).
Djumhana, S. H. M. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia, Cet. In VI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Citra Aditya Bhakti.
Eugenia, L. M., & Nomor, T. Y. U.-U. (2003). Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. In Jakarta, Harvaindo.
Gatot Supramono. (1994). Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis.
Ginocchio, I. F. (2006). Peraturan Menteri KEuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Vol. 13, Issue Ii). Kementerian Keuangan RI. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/peraturan/file/40-07-06.pdf
Hamzah, M. (2019). Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan.
Hartono Hadisoeprapto. (2014).
Hermawan Rahadi. (2017). Pradnya Paramitha.
jurist., S. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Miru, A. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. In RajaGrafindo Persada. Rajawali Pers.
Musnawar, R. (2016). Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Pelaksanaan dan Hambatannya dalam Praktek. Mandar Maju.
Ngadijarno, B. L. (2018). Teori dan Praktek, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45–58.
Putra, A., & Saraswati, D. (2020). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. In CV. Jakad Media Publishing: Vol. 43 No.1 (Issue February). Raja Grafindo Persada.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. In Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung. PT RajaGrafindo Persada.
Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang. (2017). Eresco.
Ronny Sautama Hotma Bako,. (2015). Citra Aditya Bakti.
Sinungan Muchdarsyah. (1995). Dasar dasar teknik management kredit. Bina Aksara.
Usman, R. (1999). Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah (p. 247).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i1.2731
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License




