Analisis Hukum Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Persfektif Ganti Untung demi Kepastian Hukum

Maslon Hutabalian(1), Rayani Saragih(2), Amelia Rosa(3),


(1) Universitas Quality Berastagi
(2) Universitas Quality Berastagi
(3) Universitas Quality Berastagi

Abstract


Konflik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali muncul akibat kurangnya pengawasan dan partisipasi publik dalam prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kewenangan negara dalam pengadaan tanah serta meninjau konsep ganti rugi dengan pendekatan “ganti untung” bagi pemegang hak guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. UU Nomor 2 Tahun 2012 serta konsep konsultasi publik sebagai bentuk musyawarah antara pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi prinsip konsultasi publik masih sering bersifat formalitas, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam penentuan nilai ganti rugi. Diperlukan pengawasan ketat dari aparat berwenang, pembentukan panitia independen lintas unsur masyarakat, serta peningkatan peran organisasi sosial dalam memantau kebijakan pengadaan tanah. Penerapan konsep “ganti untung” diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum.

Keywords


Ganti Rugi; Ganti Untung; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Damanhuri, M. (2019). Konsep Ganti Untung dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Bandung: Mandar Maju.

Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Hoiru Nail, M. (2020). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam perspektif penentuan izin lokasi, besaran ganti kerugian dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkan. Jurnal Rechtens, 9(2). https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/792

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: CIDES.

Lestari, N., Dungga, W. A., & Imran, S. Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap ganti rugi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Journal of Comprehensive Science, 2(6). https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/374

Lexy J. Moleong. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nugroho, R. (2017). Kebijakan Publik di Negara Berkembang: Proses dan Analisis. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Umum. (2007). Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Umum. (2007).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2021).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2005). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 72.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2005). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 72.

Pessak, R. O. D. (2017). Penerapan hukum standar ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Lex Administratum, 5 (3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15769

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Sitorus, O. (2018). Hukum Agraria dan Politik Pertanahan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Sutedi, A. (2012). Implementasi Prinsip Kepastian Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suyanto, & Mairini, E. (2021). Ganti rugi tanah pengganti tanah kas desa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1). https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1429

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic Development (12th ed.). New York: Pearson.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Wardhani, D. K., & Chadijah, S. (2024). Ganti rugi terhadap pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum: Progresivitas atau regresivitas? Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5 (1). https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/view/23775.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i2.2775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License