Perlindungan Hukum Hak Tenaga Kerja Alih Daya Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023

Cholid Hutagalung(1), Ningrum Natasya Sirait(2), Agusmidah Agusmidah(3),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara

Abstract


Implementasi ketentuan hukum mengenai tenaga kerja alih daya (tenaga kerja alih daya dipekerjakan pada pekerjaan inti perusahaan) yang notabene merupakan wujud belum maksimalnya perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah bagi tenaga kerja alih daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis guna mengetahui mengenai disharmonisasi pengaturan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, sering kali dilanggar dengan ditempatkannya tenaga kerja alih daya pada pekerjaan inti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif terhadap norma hukum positif yang berlaku serta fakta implementatif yang terjadi di lapangan. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan serta dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya belum berjalan secara efektif akibat disharmonisasi antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Perlunya harmonisasi hukum ketenagakerjaan secara vertikal dan horizontal sangat mendesak dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi tenaga kerja alih daya di Indonesia.


Keywords


Perlindungan Hukum; Tenaga Kerja; Alih Daya; Disharmonisasi; Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Adha, L. A., Husni, L., & Suryani, A. (2016). Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Jatiswara, 31(1), 161–176.

Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum.

Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum. PT Refika Aditama.

Fitriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review, 2(1), 88–102.

Giyono, U., & Puspitasari, R. (2022). KAJIAN ETNISITAS DAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TERHADAP MASUKNYA TENAGA KERJA CHINA DI INDONESIA. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 34–51.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Manurung, R. B. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KEPADA PARA PEKERJA YANG OUTSOURCING DI INDONESIA. Jurnal Riset Studi Multidisiplin, 9(4).

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446

Pradipta, Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA TETAP YANG BERUBAH MENJADI TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi di PT. Woneel Midas Leathers Tangerang). UPN Jawa Timur.

PRIYANTIWI, R. D. W. I. (2023). NALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN UU CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. WEBINAR HAK UJI MATERIIL PADA BAB PENJELASAN UNDANG-UNDANG LANDASAN DAN AKIBAT HUKUMNYA.

Purba, M. Y., Wijayati, A., & Nadapdap, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1513–1520.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.

Ramli, L. (2020). Hukum ketenagakerjaan. Airlangga University Press.

Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2 November), 78–93.

Solihin, S., & Markoni, M. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 1(12), 717–737.

Suyoko, M. G., & Az, M. G. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 99–109.

Tersiana, A. (2018). Metode penelitian. Anak Hebat Indonesia.

Yuliardi, A. D., & Santoso, I. B. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(1), 190–201.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i1.2792

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License