Legitimasi Penasehat Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang Berkeadilan

Nurdin Nurdin(1),


(1) Universitas 17 Agustus 1945

Abstract


Penasehat hukum militer memiliki peran strategis dalam sistem peradilan militer sebagai pelaksana fungsi bantuan hukum bagi prajurit dan keluarganya yang berhadapan dengan proses hukum, baik dalam peradilan militer maupun koneksitas dengan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kedudukan, dan legitimasi penasehat hukum militer serta merumuskan konsep penguatan regulasi yang menjamin keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan penasehat hukum militer belum memperoleh legitimasi formal yang kuat karena ketiadaan pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan profesi bagi penasehat hukum militer. Reformasi regulasi diperlukan melalui pembentukan peraturan khusus, penyusunan kode etik profesi, dan penguatan fungsi independen dalam struktur peradilan militer. Pembaruan hukum ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan militer yang berkeadilan, menjamin perlindungan profesi hukum, dan menegakkan prinsip equality before the law di Indonesia.


Keywords


Legitimasi; Penasehat Hukum; Militer

Full Text:

PDF

References


Friedman, L. M. (2011). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, Z. (2019). Prinsip equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, R. (2022). Peradilan militer dan hak asasi prajurit: Perspektif hukum Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa.

Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), 105–108.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rosyid, A. (2022). Kepastian hukum dan perlindungan profesi hukum di lingkungan militer. Jurnal Hukum Nasional, 12(3), 211–228.

Saragih, D. (2020). Sistem kekuasaan kehakiman dan peradilan militer di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Simanjuntak, R. (2021). Analisis hukum terhadap kedudukan penasehat hukum militer dalam peradilan militer Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 891–908.

Siregar, H. (2023). Independensi profesi hukum dalam peradilan militer. Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 8(1), 33–48.

Susanto, E. (2021). Budaya hukum militer dan prinsip keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 9(2), 145–160.

Tapiansari, D., Arifin, M., & Prayoga, R. (2022). Kedudukan advokat dan penasehat hukum militer dalam sistem peradilan nasional. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 12(2), 189–205.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara peradilan dan asas equality before the law di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhadi, A. (2020). Analisis kedudukan penasehat hukum militer dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2), 145–156. https://doi.org/10.33369/jihs.v8i2.21345

Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht [Statutory injustice and supra-statutory law]. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), 105–108.

Rosyid, M. (2022). Legal vacuum dalam peradilan militer dan implikasinya terhadap perlindungan hak prajurit. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 301–320. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1522

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

United Nations. (1990). Basic principles on the role of lawyers. Adopted by the Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August – 7 September 1990.

Friedman, L. M. (2011). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara peradilan dan asas equality before the law di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhadi, A. (2020). Analisis kedudukan penasehat hukum militer dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2), 145–156. https://doi.org/10.33369/jihs.v8i2.21345

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rosyid, M. (2022). Legal vacuum dalam peradilan militer dan implikasinya terhadap perlindungan hak prajurit. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 301–320. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1522

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

Siregar, D. (2023). Reformasi hukum peradilan militer menuju sistem keadilan yang berkeadilan dan transparan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 44–58. https://doi.org/10.33369/jihk.v11i1.24288

Friedman, L. M. (2011). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara peradilan dan asas equality before the law di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhadi, A. (2020). Analisis kedudukan penasehat hukum militer dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2), 145–156. https://doi.org/10.33369/jihs.v8i2.21345

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rosyid, M. (2022). Legal vacuum dalam peradilan militer dan implikasinya terhadap perlindungan hak prajurit. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 301–320. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1522

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

Siregar, D. (2023). Reformasi hukum peradilan militer menuju sistem keadilan yang berkeadilan dan transparan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 44–58. https://doi.org/10.33369/jihk.v11i1.24288

Susanto, H. (2021). Budaya hierarkis dan pengaruhnya terhadap independensi aparat hukum militer di Indonesia. Jurnal Etika dan Hukum Publik, 6(2), 201–214. https://doi.org/10.51245/jehp.v6i2.281

Friedman, L. M. (2011). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara peradilan dan asas equality before the law di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, F. (2022). Hierarki militer dan perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di lingkungan TNI. Jurnal Lex Et Societatis, 10(4), 88–99. https://doi.org/10.35796/les.v10i4.39871

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

Siregar, D. (2023). Reformasi hukum peradilan militer menuju sistem keadilan yang berkeadilan dan transparan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 44–58. https://doi.org/10.33369/jihk.v11i1.24288

Tapiansari, G., Arifin, F., & Prayoga, R. W. (2022). Analisis prinsip equality before the law dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 321–338. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1524

Lubis, H. (2021). Peran penasehat hukum militer dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia. Jurnal Hukum Militer Indonesia, 8(2), 112–124. https://doi.org/10.35796/jhmi.v8i2.37201

Nasution, F. (2022). Hierarki militer dan perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di lingkungan TNI. Jurnal Lex Et Societatis, 10(4), 88–99. https://doi.org/10.35796/les.v10i4.39871

Rahmawati, D., & Suryono, B. (2020). Kedudukan advokat sebagai profesi hukum independen dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Yuridika, 35(1), 55–68. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i1.14245

Saragih, T. (2020). Sistem peradilan militer dalam kerangka kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 155–172. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2487

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

Siregar, D. (2023). Reformasi hukum peradilan militer menuju sistem keadilan yang berkeadilan dan transparan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 44–58. https://doi.org/10.33369/jihk.v11i1.24288

Tapiansari, G., Arifin, F., & Prayoga, R. W. (2022). Analisis prinsip equality before the law dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 321–338. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1524

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara peradilan dan asas equality before the law di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Saragih, T. (2020). Sistem peradilan militer dalam kerangka kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 155–172. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2487

Simanjuntak, R. (2021). Kemandirian dan profesionalitas penasehat hukum militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 9(5), 35–46. https://doi.org/10.35796/les.v9i5.36890

Siregar, D. (2023). Reformasi hukum peradilan militer menuju sistem keadilan yang berkeadilan dan transparan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 44–58. https://doi.org/10.33369/jihk.v11i1.24288

Tapiansari, G., Arifin, F., & Prayoga, R. W. (2022). Analisis prinsip equality before the law dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 321–338. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.1524

Halim, A., & Nurcahyono, D. (2023). Kemandirian profesi hukum dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 221–236.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Rahardjo, S. (2020). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Siregar, H. (2021). Analisis yuridis terhadap independensi advokat militer dalam memberikan bantuan hukum. Jurnal Yustisia, 10(2), 134–149.

Yuliani, E. (2020). Perlindungan hukum bagi penasihat hukum militer dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 567–580.

Ali, A. (2021). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicial prudence). Kencana.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Peter, M. (2018). Analisis yuridis terhadap pendekatan kasus dalam penelitian hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 175–188. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v48i2.2018

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2020). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Halim, A., & Nurcahyono, D. (2023). Kemandirian profesi hukum dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 221–236. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v53i2.2023

Simanjuntak, M. (2019). Peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45–58. https://doi.org/10.xxxx/jih.v8i1.2019

Siregar, H. (2021). Analisis yuridis terhadap independensi advokat militer dalam memberikan bantuan hukum. Jurnal Yustisia, 10(2), 134–149. https://doi.org/10.xxxx/yustisia.v10i2.2021

Wulandari, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap profesi hukum di lingkungan TNI. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 367–382. https://doi.org/10.xxxx/jli.v19i3.2022

Yuliani, E. (2020). Perlindungan hukum bagi penasihat hukum militer dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 567–580. https://doi.org/10.xxxx/jli.v17i4.2020




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i2.2904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License