Pemberian Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Hoax Ditinjau Dari Aspek Tindak Pidana Terorisme
(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstract
This research, descriptive analysis, with a statutory approach, conseptual approach. The purpose of this research is to analyze the from of spreading fake news in Indonesia legislation and criminal sactions for the perpetrators of spreading fake news in term of the criminal act of terrorism. The results of this study indicate that the form of spreading fake news can be categorized as criminal act of terrorism, where the criminal act of terrorism is also threatening the safety of the nation and the state, causing divisions, causing uproar in the community, even though the act of spreading fake news is not regulated in the terrorism law but causes the effect that may be the same as that of terrorism, it’s just that the act of spreading fake news does not threaten the lives of many people. Whereas the criminal sanction for the perpetrators of spreading fake news inthe terms of the aspect of the criminal act of terrorism are equivalent to the convictions of criminal conspiracy, attempted and assisting in committing the crime of terrorism.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abede, P.S., (2005), Manajemen Berita antara Idealisme dan Realita, Surabaya: Papyrus.
Adji, I.S., (2001), Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia. Jakarta : O.C. Kaligis & Associates.
Ali, M., (2012), Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Jakarta: Gramata Publishing.
Asnawi, H.F., (2004), Transaksi Bisnis E-commerce Prespektif Islalm, Yogyakatra: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI UII.
Chazawi, A., dan Ferdian, A., (2011), Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Malang: Bayumedia.
Choiroh, L. U., (199), Pemberitaan Hoax perspektif Hukum Pidana Islam. Al- Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume3, Nomor 2.
Choo, C. W., Detlor, B., & Turnbull, D., (1999)., Information Seeking on the Web–An Integrated Model of Browsing and Searching, dalam ASIS Annual Meeting, Vol. 5 Issue 2
Hidayat, G., Eddy, T., & Sahari, A. (2020). Peran Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 44-51. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.191
Julani, R, (2017), “Media Sosial Ramah Sosial VS Hoaxâ€, dalam Jurnal Program Studi Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 2, 2017.
Librianti, E.O.I. & Mughni, A, (2019), “Dakwah Melawan Hoax Menuju Literasi Mediaâ€, melalui http://researchgate.com, diakses tanggal 20 Oktober 2019.
Mahardika, Y.R.C., (2017)., Perilaku Mahasiswa dalam Menyikapi Pemberitaan Hoax Di Media Sosial Facebook (Studi pada Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2013 yang Menerima Pemberitaan Hoax Terkait Isu Corporate Nasional), Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2017.
Nasution, A. (2015). Terorisme di abad ke -21 upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan terorisme dalam perpektif hukum internasional dan hak asasi manusia. Jurnal mercatoria, 8(1), 54-74. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.647
Novitawati, N.P.D., Parman, L., & Sabardi, L, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax)â€, dalam Jurnal Binawakya, Volume 13, Nomor 11, Juni 2019, melalui https://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI, diakses tanggal 28 Agustus 2019.
Nugroho, A.S., dan Mursid, F., (2019), “Polisi Dalami Motif Berita bohong Tujuh Kontainerâ€, dalam Harian Republika, Kamis, 10 Januari 2019.
Octaviyani, P.R., (2019), “Pembuat Berita bohong Ingin Sudutkan Jokowiâ€, dalam Harian Media Indonesia, Kamis, 10 Januari 2019.
Pinatih, I.G.A.K., & Suardana, I.W., (2018), “Kajian Yuridis Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Online Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Indonesiaâ€, melalui http://www.academia.edu, diakses tanggal 10 Oktober 2019.
Rahadi, D.R.,, (2007), Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosialâ€, dalam Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Volume 5, Nomor 1.
Raharjo, A., (2002), Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Cet. I., Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmatullah, T., (2018), “Hoax Dalam Perspektif Hukum Indonesiaâ€, dalam Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Volume 8, Nomor 2, September 2018.
Rasywir, E., & Purwarianti, A, (2016), Eksperimen pada Sistem Klasifikasi Berita Hoax Berbahasa Indonesia Berbasis Pembelajaran Mesin, Jurnal Cybermatika, Volume 3, Nomor 2.
Remmelink, J, (2003), Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka
Ricky Firmansyah, Web Klarifikasi Berita Untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Hoax, dalam Jurnal Informatika, Volume 4, Nomor 2, 2017.
Sidiq, N.A. (2017), “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, dalam Lex et Societes, Volume V, Nomor 10, Desember 2017
Siswoko, K.H., (2017)., “Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau Hoaxâ€, dalam Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Volume 1, Nomor 1, 2017.
Sitompul, A., (2004), Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sitompul, J, (2012), Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta : PT Asdi Mahasatya.
Sudarto, (1983), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sunarso, S, (2009), Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari), Jakarta: Rineka Cipta.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License