Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia

Rayani Saragih(1), Maria Ferba Editya Simanjuntak(2),


(1) Universitas Quality Berastagi
(2) Universitas Quality Berastagi

Abstract


This study aims to analyze law enforcement against narcotics abuse in Indonesia and and inhibiting and supporting factors as well as efforts to overcome barriers to law enforcement in law enforcement against narcotics crime in Indonesia. The pre-emptive done as early as possible in form of informal seminar and local counseling to the society about the dangerous effect of illegal drug use. The preventive effort was implementing through series of Routine Police Operation and Special Police Operation. While the repressive efforts were law enforcement action through criminal investigation and indictment which rooted within legality aspect. Each  effort  still  encounters  several  problems,  such  as  lack  of  personnel, insufficient equipment, breach of information and lack of operational funds. The type of research used is qualitative research, with the type of research being descriptive. Data collection techniques are carried out by means of observation, and study of documents.


Keywords


Law; Prevention; Narcotics

Full Text:

PDF

References


Ambaranie N. K. Movanita. (2018). Akhir 2018, Produksi Padi Indonesia Diprediksi 56,54 Juta Ton. https://ekonomi.kompas.com

Anonim. (2018). Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Arief, B.N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan pengembangan Hukum Pidana. Bandung

BNN. (2018). Badan Narkotika Nasional RI. Dari http://www.bnn.go.id/, diakses 4 Juli 2020.

Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika, 11(01), 33-44.

Hendra, M. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Yuridis Normatif). Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 1(1), 3-3.

Imran, I, Fadillah Mappaselleng, N., & Busthami, D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 93-102.

Kompas, “Penyelundupan Psikotropika, Petugas dan Mafia Adu Kelihaian”. 23 Mei 2009.

Kontour, R. (2003). Metode Penelitian: Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: Penerbit PPM.

Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 311-337.

Muslikan, M., & Taufiq, M. (2019). Pelaksanaan Assesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(1), 61-80.

Nugroho, B., Sumarso, S., Yustianti, S., & Roesli, M. (2019). Penerapan Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(2), 305-313.

Partodiharjo, S. (2006). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya. Jakarta

Putra, F. S. (2019). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotik Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dinamika Hukum, 25(9).

Sirait, E.W. & Rafiqi (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn), Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5 (1) 2018: 1-7.

Siregar, G. T., & Lubis, M. R. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(2), 580-590.

Soedjono, A., (2000), Patologi Sosial, Bandung, Alumni

Suparlan. (2004). Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta

Tarigan, T. Bastanta. (2013). Peranan Polri Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Polsekta Pancurbatu). Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum, Sumatera Utara.

Veriyanto, M. V., & Karyono, K. (2013). Pemaafan Pada Manta Pecandu Narkoba di Balai Rehabilitasi. Empati, 2(3), 42-51.

Wahyudi, W. (2019). Tanggungjawab Hukum Apoteker dalam Pemusnahan Obat Narkotika di Rumah Sakit. Soumatera Law Review, 2(2), 309-321.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.590

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License