Analisis Hukum Penahanan Terhadap Tersangka di Masa Pandemi Covid-19 Pada Polsek Delitua

Zulkifli Harahap(1), Edi Warman(2), M. Citra Ramadhan(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Medan Area

Abstract


The purpose of this study was to analyze the legal rules governing the causal factors and actions taken by the Delitua Police in the event of a criminal act during the Covid-19 pandemic. This type of research is normative juridical research, namely research conducted by examining library materials (secondary data) or library law research. The results showed that the legal rules governing criminal acts that occurred during the Covid 19 period were regulated in government laws and regulations, namely the 1945 Constitution, the Criminal Procedure Code, Law No. 2 of 2002 concerning the police, Government Regulation No. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions (PSBB) during the Covid period as well as other supporting regulations such as Presidential Regulations, Presidential Instruction, Governor Regulations, and Chief of Police Decrees. The factors that caused perpetrators to commit crimes during the Covid period were inter-factors, namely religion, economy and poverty as well as education, as well as external factors consisting of environmental factors, promiscuity and lack of government attention in providing social assistance. Efforts to tackle the occurrence of criminal acts during the Covid period, namely by making penal and non-penal efforts by providing counseling and socialization about maintaining health, washing hands, wearing masks for prison visitors, providing social assistance to each community equally.

Keywords


Detention; Suspect; Covid-19 period.

Full Text:

PDF

References


Andi, H. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Astri, W, (2011), Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung.

Chandra, P.A., dan Fitriani, S, (2020), Fakta & Mitos Covid-19, Jakarta: Spasi Media.

Ediwarman, (2016), Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Medan: PT. Soft Media.

Hakim G, N.A, (2016), KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Hani, S, (2010), Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara baru.

Kartini, K, (2013), Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mahmud, M.P, (2011), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group.

Manao, H., dan Triono E., (2013), Kajian Yuridis atas Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb), Mercatoria, 6 (2): 176-189

Mohammad, E, (2017), Dasar- Dasar Hukum Pidana, Edisi 2.Medan: USU Press.

Siregar, P.B.P., Ginting, B., Sikumbang, J., & Ramadhan, M.C., (2019). Aspek Hukum Lembaga Paksa Badan Terkait Penahanan Terhadap Debitur Pailit. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1) 2019: 89-99.

Rahadul, A, (2020), Komunikasi Efektif Di Masa Pandemi Covid-19, Banten: Makmood Publishing.

Rahayu, S, (2020), Covid-19 The naightmare Or Rainbow, Jakarta: Penerbit Mata Aksara.

Sandu, S., dan Sodik, M.A, (2015 )Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing

Soedikno, M, (2009), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Edisi Keempat, Yogyakarta: Liberty.

Winarno F.G, (2019), Covid-19 Pelajaran Berharga dari Sebuah Pandemi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Peraturan Pemerintah No 21 tahun

Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa Covid

Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan covid

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Utara

Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Maklumat Kapolri tentang Larangan Kerumunan MassaContoh-contoh penulisan dapat dilihat pada penjelasan setiap jenis pustaka yang layak dirujuk.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License