Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan pada Unit Reserse Polsek Sipispis
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Criminal acts that result in the death of a person often occur. In general, proving the existence of death in this type of crime is not difficult, because a person's death can be proven from the presence of medical information which states that someone is dead. The legal arrangements regarding the role of the police in investigating murder crimes are as follows: In the preamble to Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia, in letter b, it is stated that maintaining domestic security through efforts to carry out police functions which include maintaining security and public order, law enforcement, protection, protection, and services to the community, the implementation of the role of the criminal police investigation team in uncovering the crime of murder is: Investigation Stage An investigator in carrying out his duties has legal corridors that must be obeyed and regulated formally. what and how to perform, the tasks in the investigation. Obstacles and obstacles to investigation that come from within the Police can include: (i) job irregularities, and (ii) abuse of authority, while obstacles and constraints to the Police Research Unit (Internal Constraints) are (i) inaccurate or careless about an object, (ii) Lack of facilities and infrastructure.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ediwarman, (2016), Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Yogyakarta: Genta Publishing,
Ediwarman, (2020), Tindak Pidana Pencurian Ikan Di Kawasan Selat Malaka Dalam Perspektif Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Halawa, M., Munawair, Z., & Hidayani, S. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan
/Pid.B/2015/PN. Lbp). JUNCTO, 2(1) 2020: 9-15
Hatta, M, (2010), Kebijakan Politik Kriminal, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ismawansa, I., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2021). Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Tuna Rungu (Studi Pada Polres Langkat). Law Jurnal, 1(2), 68-93.
Lumbantoruan, R. (2019). Analisis Yuridis Putusan Bebas terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 423/Pid/2008/PN. Jakarta Selatan). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 399-411.
Nurul, R., (2018), Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Pasek, I.M., (2019), Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Prayudistira, R. P. (2015). Upaya Penyidik dalam Menentukan Tempat Kejadian Perkara pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi di Polisi Resor Kota Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Prodjodikoro, W., (2013), Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Purnama, I.K.A., (2018), Hukum Kepolisian Sejarah dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan Ham, Bandung: PT. Refika Aditama.
Purnama, I.K.A., (2018), Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Putri, E. (2020). Penerapan Hukum Materil terhadap Pelaku Pembunuhan dengan Unsur Penyertaan (Studi Kasus Putusan Mari No. 966 k/pid/2014). JURNAL MERCATORIA, 13(1), 15-28. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.3124
Santoso, T., (2012), Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Setiawan, B., Mashdurohatun, A., & Chalim, M. A. (2017). Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan Di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 909-916.
Simbolon, V., Simarmata, M., & Rahmayanti, R. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Besi Padat di Medan Tinjauan Kasus Nomor 2305/Pid.B/2017/Pn.Mdn. JURNAL MERCATORIA, 12(1), 54-67. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2352
Sofian, A., (2018), Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Jakarta: PrenadaMedia Group.
Steven, P.L, (2013), Pencegahan Kejahatan Pendekatan Penerapan Praktik dan Evaluasi, Jakarta: Anderson Publishing,
Tampubolon, B, (2019), Panduan Memahami Masalah Hukum di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban, Jakarta: Prenada Media Grup.
Tarigan, M.K., Hasibuan, A. L. & Zulyadi, R. (2020). Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Tindak
Pidana Pembunuhan Disertai Pemerkosaan (Studi Kasus Polsek Labuhan Ruku Kec. Talawi : Kabupaten Batubara, Sumatera Utara). JUNCTO, 2(1) 2020: 33-40
Zulyadi, R., (2020), Kerangka Teori Dalam Penelitian Hukum, Medan: Enam Media.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
https//probono.abplawfirm.co.id/cara membedakan-penyelidikandan-penyidikan /diakses pada tanggal 12 Januari 2021, pada pukul, 21.00 Wib.
https//repository.unsri.ac.id/7016/3/RAMA_74201_02011181520010_0018096509_01_front_ref.pdf.diakses pada tanggal 12 Januari 2021, pada pukul 22.00 Wib.
https//humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.676
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License