Kewenangan Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Hal Negara Sebagai Kreditor Preferen
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Abstract
In handling and settling of bankruptcy debtor wealth is carried out by the curator under the supervision of a judge with the main objective of using the sale of these assets to pay all debts of the bankrupt debtor proportionally (prorate parta) and based on the structure. The existence of a state towards a bankrupt company in collecting tax which is a state right. With the Constitutional Court Verdict No. 67 / PUU-XI / 2013 results in uncertainty. Which should be paid first, tax debt or labor wages. Therefore a problem arises namely what is the responsibility of the curator in handling and settlement of bankrupt assets, how Law Number 37 of 2004 Concerning Bankruptcy and Delaying Obligations of Debt Payment in protecting the duties of the curator in terms of handling and settlement bankrupt assets, how is the State's position as the preferred creditor after the Constitutional Court's verdict No. 67 / PUU-XI / 2013. The type of writing method applied in this research is normative legal research. The method of approach used is the method of legislation approach using primary, secondary and tertiary legal materials. The data needed is collected by means of library research and field research by conducting interviews and then analyzed by qualitative deductive analysis methods to produce descriptive data. Based on the results of the study it can be concluded that the. The curator cannot be punished if he has carried out his duties according to the Judge's provisions. The dispute over the right to precede only arises when there are bills for labor wages and tax debts all at once.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Mutfi, M.Z., (2016), Tanggung Jawab Kurator Dalam Penjualan Harta Di Bawah Harga Pasar. Lex Renaissance, 1(1): 104-110.
Arkisman. (2005). Pelaksanaan Tugas Kurator Dalam Mengurus Harta Pailit Berdasarkan Pasal 72 UU. No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Pro Hukum, 4(1).
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, Kreditor Preferen Dalam Pajak, Apakah Sama Dalam Versi Kepailitan?, diakses dari https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19557-kreditor-preferen-dalam-pajak,-apakah-sama-dalam-versi-kepailitan
Budiyono, T. (2013). Problematika Posisi Buruh Pada Perusahaan Pailit. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Semarang. 42(3).
Firmansyah (2013), Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Hal 13.
Gatot, D, (2014). Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Kreditor Preferen Dalam Perjanjian Kredit Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan, Jurnal Law Reform, PMIH FH UNDIP, 2014. Hal 68.
Hidayat, M. (2020). Analisis Yuridis Kewenangan Otoritas Bandar Udara Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Jasa Penerbangan. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 3(1), 53-76. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3497
Hutagaol, R., (2019). Kedudukan Kurator Dalam Kepailitan, diakses dari http://www.hukumkepailitan.com/kurator-dalam-kepailitan/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/, diakses pada 30 Juni 2019
Ibrahim, J , (2005). Teori dan metedeologi Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.
Imran, N. (2004). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Irianto, C., (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jurnal Hukum dan Peradilan. 4(3). 104-110.
Khairul, Mahmul S., dan Marlina, (2011), Kewenangan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, 4 (1): 33-42
Kumala, W., Yaswirman, Y., & Ulfanora, U. (2019). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Pasca Keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2014. JURNAL MERCATORIA, 12(2), 102-110. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2748
Nainggolan, B., (2014), Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit, Hal 68, Bandung: PT Alumni.
Pohan, S. (2019). Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan oleh KPK Atas Tindak Pidana Pencucian Uang. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 2(2), 117-134. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2615
Putra, A.K. (2019). Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven, Juristdiction Law Journal, 2(4).
Rahmadewi, R.M.F., (2007). Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Melalui Kepailitan, Tesis. Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Rahmadiyanti, R.A., (2015), Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor Oleh Kreditor Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. NOTARIUS, 8(2), 255-260.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/PUU-XI/2013
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sinaga, S.M., (2012), Hukum Kepailitan Indinesia, Jakarta: PT Tatanusa. Hal 67.
Sitompul, M. (2016). HARMONISASI PENGATURAN TENTANG KEWENANGAN DALAM PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) KAPAL IKAN DI PELABUHAN BELAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN. JURNAL MERCATORIA, 9(2), 136-153. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i2.436
Sjahedini, S.R. (2011). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, cet. IV, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Slamet, S.R. (2016), Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, 13(2), 108-109.
Sudhan, M.H., (2015). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik Di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Timur, S. (2011). Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit dan Penerapan Actio Paulina, dalam Rudy A. Lontoh, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alimni.
Trihartono, D (2016), Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1): 5-10.
Yolanda, N., (2018), Upaya Paksa Bdan Terhadap Debitor Yang Tidak kooperatif. Jurnal Universitas Palembang. 16(1): 25-30.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.693
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License