Akibat Hukum Berlakunya Perma Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Pencurian Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
By issuing Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 concerning Limits of Minor Crimes and the Amount of Fines in the Criminal Code in order to resolve minor crimes. After the issuance of the PERMA, a new problem arose because the PERMA was not used in the settlement of minor criminal cases. This causes legal uncertainty after the issuance of PERMA No. 2 of 2012. This thesis uses normative legal research, namely research that refers to legal norms contained in laws and regulations that apply as a normative footing. The legal rules limiting minor crimes and the amount of fines in the Criminal Code with the issuance of Supreme Court Regulation Number 02 of 2012 namely: Legal Position Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 substantially relates to adjustments to the limits of minor crimes and the amount of fines. The implementation of the law against the crime of minor theft after the issuance of the Supreme Court Regulation Number 02 of 2012 concerning minor crimes is as follows: The existence of Perma No. 2 of 2012 is a Criminal Policy and so far criminal policy is understood as the domain of the Criminal Justice System (SPP) which implements the representation of the state. In addition, criminal policy is also better understood as a way to enforce the law in the context of crime prevention. Constraints faced by law enforcement officers of the Police. Constraints in law enforcement occur when there is a discrepancy between value pairs and this discrepancy can be caused by: understanding of the police regarding the regulation, the courage of the police officers without overlapping, socialization of the regulation and shaping community culture
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achjani, E. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Pers.
Asmah. (2018). Pengantar Hukum Indonesia Suatu Pemahaman Awal Mengenal Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Batu, F.L., Siregar, T. & Muazzul. (2020). Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Patumbak (Studi Kasus Di Polsek Patumbak). JUNCTO, 2(1) 2020: 68-77
Chaerudin. (2009). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.
Ediwarman. (2014). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hananta, D. (2017). Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: Mandiri Maju.
Herman, U., Din, M., & Ali, D. (2018). Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasantindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam Sistem Hukum Pidana. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 301-319.
https//businesslaw.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/, diakses pada tanggal 16 Maret 2021, pada pukul 21.30. Wib.
https//ekampushukum.blogspot.com/2016/05/akibat-hukum.html, diakses pada tanggal 2 Januari 2021, pada pukul 18.50 Wib.
https//tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/12/30/pengaturan-tindak-pidana-ringan-dalam-kuhp/ diakses pada tanggal 2 Januari 2021, pada pukul 18.30 Wib.
https//www.bappenas.go.id/files/3013/5228/3483/bab-iii-pembangunan hukum. pdf,diakses pada tanggal 20 Maret 2021, pada pukul 22.00. Wib.
Noviansyah, R., Rifai, E., & Dewi, E. (2018). Penegakkan Hukum Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Diaspora: Sosiohumaniora, 1(2), 117-130.
Nurhaini, E. (2018). Metode Penelitian Hukum Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Purba, J. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Rumokoy, D. A. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saleh, R. (1983). Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sianturi, J.E., Marlina., & Siregar, T. (2020). Politik Hukum Pidana Terhadap Penanganan Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi Di Jalanan Kota Medan ( Studi Di Kota Medan). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 2(1): 62-73.
Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta: Nusa Media.
Yasin, M. (2014). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Zulyadi, R. (2020). Kerangka Teori Dalam Penelitian Hukum. Medan: Enam Media.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.790
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License