Penegakan Hukum oleh Kepolisian Resor Langkat terhadap Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Wilayah Hukum Polres Langkat
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Human activities that cause environmental damage, one of which is illegal logging or illegal logging, which is an act of exploitation by humans on forests, causing damage to forest ecosystems. This study aims to determine the factors that cause illegal logging in the Langkat Police jurisdiction and the policies carried out by the Police in law enforcement against illegal logging in the Langkat Police jurisdiction. The research method used is descriptive method, using qualitative descriptive data analysis techniques. The results showed that the factors that caused illegal logging in Langkat Regency were internal factors, consisting of economic factors and the lack of public awareness of the environment, and external factors, consisting of high wood prices, high wood demand, weak supervision, law enforcement is not strict. The policies carried out by the Langkat Police in law enforcement against the crime of illegal logging consist of penal policies, namely reporting illegal logging, following up on illegal logging, going to illegal logging locations, securing evidence, catching illegal timber trucks. Non-penal policies include socializing the prohibition of illegal logging, increasing community participation, supervising timber trucks, examining suspects, developing cases, and transferring files.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi, A. (N.D.). Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perusakan Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tadulako University.
Armawi, A. (2013). Kajian Filosofis Terhadap Pemikiran Human-Ekologi Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam (Philosophical Studies Of Human Ecology Thinking On Natual Resource Use). Jurnal Manusia Dan Lingkungan, 20(1), 57–67.
Ediwarman, (2016), Monograf Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi), Genta Publishing, Medan
Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 186–195.
Huda, C, (2015), Dari Tiada Perbuatan Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., (2013), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Nawawi, H., (2015), Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Nawawi, A.B., (2016), Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prabowo, T. F. P. P., & Absori, A. (2018). Kebijakan Hukum Pariwisata Di Bidang Lingkungan. Tugas Kuliah, 1–19.
Rahman, A., & Mulada, D. A. (2020). Pemungutan Hasil Hutan Negara. Jatiswara, 35(3).
Reksodiputro, M, (2014), Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan), Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Rosana, M. (2018). Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Di Indonesia. Kelola: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 148–163.
Salman, O., & Susanto, A.F., (2005), Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.
Siallangan, A.F, & Siregar, T. (2017). Peranan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Belawan Dalam Penanggulangan Penyelundupan Satwa Dilindungi Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (1) 2017: 1-7
Siregar, F. Y. D. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha Di Bidang Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 184–192.
Sunarso, S, (2015), Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.
Tuesang, H, (2009), Upaya Penegakan Hukum Dalam Era Reformasi, Restu Agung, Jakarta.
Tambunan, R, Suhatrizal & Siregar, T. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabean Penyeludupan Pakaian Bekas (Putusan No. 237/Pid.B/2016/PN. Tjb). JUNCTO, 1(2) 2019: 158-165,
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.797
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License