Kebijakan Hukum dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Korban
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhbar, A.T.F, Maswandi & Kartika A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO, 1(2) 2019: 183-192,
Arif, B.N, (2005), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djajoesman S, (2016), Polisi dan Lalu Lintas, Pustaka Yustisia, Lembang.
Ediwarman, (2016), Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, PT. Soft Media, Medan.
Effendy, M, (2014), Teori Hukum Murni Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Gaung Persada Press Group, Jakarta.
Hadikusuma, H, (2006), Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Hamzah, A, (2009), Kejahatan Terhadap Nyawa, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Ilyas, A, (2012), Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.
Marpaung, L, (2005), Asas-asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, P.M, (2011), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, S, (2009), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty. Yogyakarta.
Moeljatna, (2015), Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakarta.
Nasution, B.J, (2011), Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Praja, S.J, (2014), Teori Hukum dan Aplikasinya, CV. Pustaka Setia. Bandung.
Prodjodikoro, W, (2013), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Raharjo, R (2014), Tertib Lalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta.
Sodikin, A, (2007), Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan, Alumni, Bandung.
Soesilo, R, (2014), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sudarto, (2006), Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Suharjo, J.B, (2012), Gaya Hidup dan Penyakit Modern, Cetakan V, Kanisius, Yogyakarta.
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VIII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Syarifin, P, (2010), Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Tjahjono, T, (2011), Analisis Keselamatan Lalu Lintas, Lubuk Agung, Bandung.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Warpani, S.P, (2012), Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penerbit ITB, Bandung
Wijayanti, A, (2011), Strategi Penulisan Hukum, Lubuk Agung, Bandung.
Zulyadi, R. (2020). Kerangka Teori Dalam Penelitian Hukum. Medan: Enam Media.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License