Tinjauan Kriminologi terhadap Korban Tindak Pidana Anak Disabilitas
(1) Universitas Quality Berastagi
(2) Universitas Quality Berastagi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinda, T., (2020), Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitasâ€, selengkapnya lihat dalam https://www.solider.or.id/baca/665-kekerasan-terhadap-perempuandisabilitas
Ali, Z., (2014). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 12
Arief, B.N., (2020), Pembaharuan SistemPenegakkan Hukum Dengan Pendekatan Riligius Dalam Konteks Siskumnas Dan Bangkumnas, http://www.stihmalang.com, diakses pada tanggal 08-08-2021, pukul 18.47 WIB
Mansur, A., Dikdik, M. dan Gultom, E., (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marjuki, (2013), Penyandang Disabilitas berdasarkan International Classification of Functioning for Disability and Health (ICF).
Pardjanihadi, S., Ediwarman, E., & Zulyadi, R. (2021). Penanganan Diversi Anak sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian Kenderaan Bermotor pada Polres Sibolga. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 1222-1233. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.886
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3670).
Purnomo, B, (1978), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Purwanti, P., (2020), ,3 Sifat Hukum Yang Mengikat. https://hukamnas.com/sifat-sifat-hukum. Diakses 08 Agustus 2021. Pukul 18.52 WIB.
Sembiring, A.N. (2016). Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). USU Law Jurnal . 4 (2), h.
Soekanto, S., dan Mamudji, S., (2006). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutiyoso, B., (2002), Konsepsi hak asasi manusia dan implementasinya di Indonesia, Jakarta: UII Press.
Syahuri, T., (2011), Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Kencana.
Triyono, I., (2013), Konskritisasi Universal Desain Bagi Akses Penyandang Disabilitas, Jurnal Hak Asasi Manusia, 4(2), Yogyakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).
Wahyuningsih, S.E., (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3 (22). 173-180.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.977
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License