Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan No. 296/Pid.B/2010/PN.Mdn)

Muhammad Iqbal Mas'ud Harahap(1),


(1) Universitas Sumatera Utara

Abstract


The purpose of this research is to know the regulation of criminal law in corruption crime by using position; the juridical analysis of corruption crime by using position with decision no. 3296 / Pid.B / 2010 / PN.Mdn. This type of thesis research uses qualitative research, using normative juridical research. The research method used, namely library research (library research) and field study (field research) with the location of research at the Medan District Court. Data collection techniques used are secondary data, consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The legal basis for the eradication of criminal acts of corruption is contained in Law No. 20 of 2001 on Amendment to Law Number 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption. The consideration of the Panel of Judges of the Medan District Court in deciding the case has used juridical judgment based on juridical facts. Which have been revealed in the hearing and by the Law stipulated as matters which must be contained in the decision such as the indictment of the prosecutor, the statement of the defendant, witness testimony, Evidence items, and articles in criminal law. Based on the Medan District Court Ruling. 3296 / Pid.B / 2010 / PN.Mdn, proves that the defendant is not proven to abuse the authority, opportunity or means available to him / her because of his / her position or position as the person in charge of the team which aims to benefit yourself, others or as a corporation.

Keywords


Juridical Analysis, Corruption Eradication

Full Text:

PDF

References


Adami, C. (2008). Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Farid, Z.A. (1995). Asas-Asas Hukum Pidana Bagian 1.Alumni.Bandung,

Farid, Z.A. & Hamzah, A. (2010). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yasrif Watampone.

Lopa, B. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. (2007). Pokok-pokok Hukum Pidana Untuk Tiap-Tiap Orang, Bandung: Pradnya Paramita.

Djaja, E. (2008). Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2007).Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Wijaya, F. (2008). Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Jakarta: Penaku Bekerja Sama dengan Maharini Press.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Pasal 4.

Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 28 Tahun 1999, Diktum huruf. d

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, TAP MPR No. IV/MPR/1999, Arah Kebijakan Bidang Hukum No. 8.

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Diktum No. c.

Elliott, K.A. (1999). Korupsi dan Ekonomi Dunia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kotan, Y.S. (2007). Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance; dan Samuel Frederick Lena; Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Kedua topik ini disampaikan oleh kedua pembicara tersebut dalam Diskusi Tematis “Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Administrasi†yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana; Kupang; 07 Desember 2011.

Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Al Barry, M.D.J. (1996). Kamus Peristilahaan Modern dan Populer 10.000 Istilah, Surabaya: Indah Surabaya.

Jeremy, P. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

P.A.F. Lamintang, (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (1999). Prospek Penanggulangan Korupsi di Indonesia Memasuki Abad XXI: Suatu Reorientasi atas Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia, Disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya dalam Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 25 September 1999,

Effendy, R. (1983). Manusia dan Kejahatan. Lembaga Kriminologi. Unhas. Ujung Pandang.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Mertokusumo, S. (1995) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Jogjakarta: Liberty,

Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Surachmin & Cahaya, S. (2011). Strategi & Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka..

Tongat. (2006). Hukum Pidana Materiil. UMM Press. Malang.

Wirjono, P, (2003). Asas-Asas HukumPidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Undang–Undang Nomor20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari Internet:

http://agushutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/, diakses tanggal 02 Maret 2016.

www.academia.edu/7174050/FAKTOR FAKTOR_PENYEBAB_TINDAK_PIDANA_KORUPSI, diakses pada tanggal 02 Maret 2016.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v1i1.1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License