Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online

Hendri Saputra Manalu(1),


(1) Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


Gambling via the internet (internet gambling) usually occurs because of placing bets on sports or casino activities via the internet. Online gambling perpetrators can be convicted based on Article 27 paragraph (2) jo. Article 45 paragraph (2) of Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Online games are actually the whole process both the stakes, the game and the collection of money through the internet. The practice of online gambling is done by doing transactions in the form of selling chips which are then offered and bought by other people or certain agents to be sold / transferred to other interested poker accounts. These pins and chips will be sold for a certain price in cash (cash) in cash (rupiah). Information and Electronic Transactions precisely in Article 27 paragraph (2) and for the regulation of criminal acts is regulated in Article 45 of the Information Act and the electronic transaction. Law enforcement by the judge against the perpetrators of online soccer gambling crime in Medan District Court decision No. 870 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn is by applying criminal sanctions against the makers of gambling criminal acts. Juridical obstacle in proving the crime of gambling is the lack of countermeasures made by the law enforcement authorities themselves, the law enforcers still use the old regulations to condemn the crimes against the perpetrators of this online gambling, while there are special regulations that regulate the crime of online gambling.

Keywords


Law Enforcement, Crime, Online Gambling

Full Text:

PDF

References


Adyadi, M, (2018). Judi dan Penanganannya, dalam http://tribratanews.com, diakses tanggal 14 Desember

Anwar, M. (2019), http//www. Judi dan Penanganannya, diakses Senin 11 Pebruari Pukul 11.00 Wib.

Awaeh, S.H., (2017). “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidanaâ€, Jurnal Lex et Societatis, Vol. V, No. 5, Juli

Falah, M.F., (2018). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.Bdg, e-Journal Lentera Hukum, Volume 4, 2017, https://www.jurnal.com, diakses tanggal 14 Desember

Hassanah, H. (2017). Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majalah Ilmiah UNIKOM. Volume 8 (No. 2),

Ikhsan, M. (2018). “Faktor-Faktor Terjadinya Judi Onlineâ€, http://jurnal.untan.ac.id, diakses tanggal 14 Desember

Marlando, M. (2016), “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet,†DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 14, Agustus, 2016.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3192.

Prodjodikoro, R.W., (2002). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco, Bandung

Prodjodikoro, R.W., (2004). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,

Rahardjo, S., (2009). Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,

Raharjo, A., (2002). Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Raharjo, B., (2003). Pernak Pernik Peraturan Dan Pengaturan Cyber Space Di Indonesia, Aditama, Jakarta,

Sabuan, A, (2000). Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung,

Saleh, K.W., (2006). Perlengkapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta,

Santoso, T. & Zulfa, E.A. (2002). Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Sembiring, T, (1993). Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri, USU Press, Medan,

Siahaan, J.M. S. (2009). Perilaku Menyimpang Pendekatan Sosiologi, Malta Printindo, Jakarta,

Simanjuntak, N, (2009). Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta,

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2005). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Soekanto. S, (2006). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soemitro, R.H., (2005). Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Bandung,

Soesilo, R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor,

Sudarto, (2001). Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,

Sunggono, B, (2007). Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Suseno, S., (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Rafika Aditama, Bandung,

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau lazim disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Staatsblad Tahun 1915 No. 732 Jis. Staatsblad Tahun 1917 No. 497, 645, mb. 01 Januari 1918.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 7.

Utrecht. E, (1995). Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I,. Penerbitan Universitas, Jakarta,

UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 2009-keempat 2002).




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License