Analisis Hukum terhadap Tanggungjawab Perusahaan Pemberi Izin Kapal Asing Sandar di Pelabuhan pada PT. Pelni Cabang Lhokseumawe
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
The problem in this research is how the legal arrangements regarding the granting of permits for foreign ships that will dock at ports in Indonesia, how the process of granting permits for foreign ships that will dock at the Port of Lhoksumawe and what are the constraints and responsibilities of PT. Pelni Lhoksumawe Branch in granting permits for foreign ships that will dock at the port. This type of research is directed to normative juridical law research. The nature of the research used in completing this thesis is descriptive analysis. Data collection techniques are carried out through: Library Research: namely by collecting and studying and analyzing concepts, theories, opinions or findings and statutory provisions related to law. Field research (Field Research), namely by conducting direct field research to obtain data such as interviews. In this case the researchers directly conduct research to PT. Pelni Lhoksumawe Branch which handles the port for foreign ships that will dock. Analysis of the data used in this study is to use qualitative methods.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Bram, D. (2011). Pengantar Hukum Pengangkutan Laut (Buku II): Tanggung Jawab Pengangkut, Asuransi, Dan Incoterm, Jakarta: Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Arifin, S., (2012), Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press.
Barus, V.I.R.B. (2017), Tugas Dan Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Kegiatan Pengangkutan Laut Di Indonesia, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,.
Erliyana, S., (2020), Optimalisasi Pelayanan Dokumen Kedatangan Kapal Asing Saat Terjadinya Covid-19, Majalah Ilmiah Gema Maritim, Politeknik Bumi Akpelni, Semarang.
Hananto S.E., (2007), Manajemen Perusahaan Pelayaran: Pendekatan Praktis Dalam Bidang Usaha Pelayaran, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Hartono, C.F.G.S,. (2014), Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke -20, Bandung: Alumni
Kamus Hukum, (2008), Jakarta: Citra Umbara
Kramadibrata, S. (2012), Peranan Sektor Transportasi Dalam Mengantisipasi PJP II dan Pelita VI, Bandung: ITB.
Mahmudah, N., (2015), Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Narbuko, C., dan Achmadi, A., (2013), Metodologi Penelitian, Jakarta; PT. Bumi Aksara
Prabowo, H., & Putra, A., (2018), Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggungjawab Pt. Pelindo-I Kepada Pengguna Jasa Barang Yang Rusak/Hilang Selama Masih Ditumpuk Di Areal Pelabuhan (Studi pada PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm. 2
Shidarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.
Shidarta. (2006), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta, Grasindo.
Soekardono, R., (2011), Hukum Dagang Indonesia jilid 1, Jakarta: Rajawali Press
Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Suyono, R.P. (2007), Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, PPM, Bandung, Alfabeta
Umar, H., (2011), Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indoneisa: Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Van Hoeve, (1984), Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru
Wijayanti, A., (2011), Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung
Yosnidah, (2021), Pelayanan Jasa Keagenan Dalam Menangani Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal Pada PT. Sea Asih Lines Kuala Tanjung, Buletin Utama Teknik 16(2), 147-155.
https://jurnalmaritim.com/sekilas-containership-kapal-pengangkut-peti-kemas/
https://indoshippinggazette.com/2020/kapal-asing-masuk-ke-indonesia-wajib-melalui-proses-pemeriksaan-kesehatan-oleh-kkp/
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan No.92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Keagenan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar dan Muat Barang dari dan kekapal.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i1.1290
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License