Peran Akademisi dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Masyarakat (Sosialisasi Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara)

M. Faisal Rahendra Lubis(1),


(1) Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran akademisi dalam Pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Harapannya, dapat terwujud stabilitas pembangunan nasional, masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada sikap profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini, kesadaran dan kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama antara penderita, keluarga dan lembaga. Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk dihilangkan adalah mencegah datangnya kembali kambuh (relaps) setelah penderita menjalani pengobatan. Untuk itu para aktivis di lingkungan kampus, diharapkan lebih meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan dan aktivitas Anti-Narkoba baik pada tataran ilmiah maupun pada tataran praktik di lapangan, membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong terbentuknya aktifitas dalam kampus, seperti halnya pengembangan pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan narkoba


Keywords


Akademisi, Mencegah, Peredaran Narkotika

Full Text:

PDF

References


Badan Narkotika Nasional, (2007). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini, Direktorat Deseminasi Informasi, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,

Badan Narkotika Nasional, (2017). Narkoba dan Permasalahannya, Jakarta, 2017,

Falah Kharisma, (2014). “NarkobaPembunuhKarakterBangsa†Sumber: http://falah- kharisma. blogspot.co.id/2014/09/bahaya-penyalahgunaan-narkoba.html, diakses pada tanggal 18 Januari 2020, Pukul 17.15 Wib.

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Hawari, H. (2002). Konsep Agama Menanggulani NAZA,Dana Bakti Prima, Yogyakarta, 2002

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/17140411/bnn-sebut-256000- warga-sumatera-utara-terpapar-narkoba?page=all.Diakses pada tanggal 15 Januari 2020, Pukul 15.00 Wib.

Husein, S. (2003), Kejahatandalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, http,//www.digitized.com.

Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2): 86 – 95

Kharisma, F. (2014). “Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa†Sumber: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2014/09/bahaya-penyalahgunaan-narkoba.html, diakses pada tanggal 18 Januari 2020, Pukul 17.15 Wib.

Koentjaraningrat. (1976). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta, Penerbit PT Gramedia.

Komari, M. (2000). “Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksinyaâ€. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Cilacap.

Martono, L.H. dan Joewana, S. (2006) Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba Dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta,

Nadeak, W. (1996), Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, Bandung, Indonesia Publishing House.

Nainggolan, M., Elvi Z., dan Saparuddin, (2010), Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), Mercatoria, 3 (2): 116-132

Nitibaskara, Ronny. (2001), Organized Crime, http,//www.fortunecity.com.

Sasangka, H. (2003). Narkoba dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung,

Silalahi, D.H. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SAT RES Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum5, (2): 60- 67.

Sirait, E.W. & Rafiqi (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn), 5 (1) 2018: 1-7.

Soekanto, S. (2003), Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Grafindo Persada, Jakarta,

Sunyoto, A. (2013). Mencermati Faktor Non Military Security Bahaya Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi. Dalam Jurnal Departemen Pertahanan TAPAL BATAS Edisi 17/April 2013 18 Lihat Erfan Priyambodo, Artikel berjudul Narkoba Di Tinjau Dari Berbagai Agama di Indonesia

Utami, M.P. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropikaa




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License