Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Anak Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian pada Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak /2021 /Pn. Sim.
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmadja, I.D.G. (2012). Hukum konstitusi. Setara Press, Malang.
Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika
Fadhulllah, I. Analisis Pidana Anak. Diunduh di http://academia.edu/7532931/analisis_pidana_anak tanggal 15 September 2015.
Hadikusuma, H. (1995). Metode pembuatan kertas kerja atau skripsi ilmu hukum. Mandar Maju, Bandung.
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Harkisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, dalam Majalah KHN Newsletter. Edisi April.
Hasibuan, S. (2008). Penerapan Hukum Pidana Formal Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Oleh Marlina dalam Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Kriminologi Serta Kesan Pesan Sahabat Menyambut 70 Tahun Muhammad Daud. Pustaka Bangsa Press, Medan.
Lili, R., & Rasjidi, I. T. (2004). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muliady, L. (2007). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2005) Penelitian Hukum. Cetakan keenam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
MoelJatno. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung, Refika Aditama.
Mustofa, W.S. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 1 ayat (1).
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Cet. 2. Refika Aditama, Bandung, 1.
Purnianti, Supatmi, M.S., & Martini,N.M. (2003) Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Diunduh di http://unicef.org/indonesia/unijjsl_2final.pdf
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.
Saimima, I. D. S. (2008). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah Lembaga Penelitian Ubhara Jaya. 9 (3).
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju.
Setyowaty, D. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Anak Pelaku Pengeroyokan yang Berakibat Kematian. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Diunduh di http://eprints.ums.ac.id/88823/2/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Shanti, T., Achmad, R., & Novianti, V. (2020). Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Berat. Doctoral Dissertation. Sriwijaya University.
Sinamo, N. (2010). Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek. Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.
Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang SPPA Hubungan Dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Wahjono, A. (1993). Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Wijayanti, A., & Achmad, L. S. (2011). Strategi penulisan hukum. Bandung: Lubuk Agung.
Waluyo, B. (2008). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Weda, M.D. (2003). Teori Kriminologi. Jakarta: PT. Citra Aditya Bandung.
Zaldy, M.F.A. (2015). Peranan Hakim Dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Pencurian dan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Zulyadi, R., & Syahputra, M. Y. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia. Medan: CV Pustaka Prima.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1539
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License