Penghentian Penyidikan Oleh Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Pada Kepolisian Daerah Aceh)
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amin, R., Al Aziz, M. F., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Krtha Bhayangkara, 14(1).
Bakhri, S. (2011). Sejarah pembaruan KUHP & KUHAP.
Bonic, R., Syahrin, A., Marlina, M., & Leviza, J. (2016). Peran Polri dalam Mengimplementasikan Restorative Justice pada Penanganan Perkara Pidana (Studi di Polres Binjai). USU Law Journal, 4(4), 70–85.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158.
Hartono, P. (2010). Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Kencana.
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25–41.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta: Ghalia Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan.
Subagiono, Y. (2020). Concept of Termination of Law Investigations Restorative Justice. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 45.
Wibowo, K. T. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia. Pustaka Aksara.
http://repository.untag-sby.ac.id/12576/7/JURNAL.pdf
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Daerah_Aceh
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Lembaga_Pendidikan_dan_Pelatihan_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Lembaga_Pendidikan_dan_Pelatihan_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 76 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, menyebutkan bahwa: “Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkaraâ€.
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License