Penghentian Penyidikan Oleh Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Pada Kepolisian Daerah Aceh)

Ayub Dermawan(1), Rizkan Zulyandi(2), M. Citra Ramadhan(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


The formulation of the problem in this study is related to regulation, the actualization of stopping investigations with a restorative justice approach at the Aceh Regional Police Office, and efforts to overcome obstacles to the application of restorative justice in the process of handling criminal cases from a legal perspective. The method used is empirical juridical research. Empirical juridical, namely a study that besides looking at positive legal aspects also looks at its application or practice in the field, in this case the approach is used to qualitatively analyze the termination of investigations with a restorative justice approach at the Aceh Regional Police Office. From the results of the study, the legal arrangements governing the termination of investigations using a restorative justice approach are regulated in Perpol 08 of 2021 which in practice contain formal and material requirements. The actualization of the application of stopping investigations with a restorative justice approach has been carried out 10 (ten) times at the Aceh Regional Police and has been running well in accordance with the internal rules of the police institution. Judging from the legal aspect, the Criminal Procedure Code does not regulate the termination of investigations on the grounds of restorative justice, so that it raises doubts for investigators in actualizing the termination of investigations with a restorative justice approach.

Keywords


Restorative Justice, Termination of Investigation

Full Text:

PDF

References


Amin, R., Al Aziz, M. F., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Krtha Bhayangkara, 14(1).

Bakhri, S. (2011). Sejarah pembaruan KUHP & KUHAP.

Bonic, R., Syahrin, A., Marlina, M., & Leviza, J. (2016). Peran Polri dalam Mengimplementasikan Restorative Justice pada Penanganan Perkara Pidana (Studi di Polres Binjai). USU Law Journal, 4(4), 70–85.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158.

Hartono, P. (2010). Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.

Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Kencana.

Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25–41.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta: Ghalia Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan.

Subagiono, Y. (2020). Concept of Termination of Law Investigations Restorative Justice. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 45.

Wibowo, K. T. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia. Pustaka Aksara.

http://repository.untag-sby.ac.id/12576/7/JURNAL.pdf

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Daerah_Aceh

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Lembaga_Pendidikan_dan_Pelatihan_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Lembaga_Pendidikan_dan_Pelatihan_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia

Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 76 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, menyebutkan bahwa: “Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkaraâ€.

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License