Studi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Cyber Crime dan Pencemaran Nama Baik di Ruang Siber (Kasus Direktorat Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Sumatera Utara)
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Alviolita, F. P., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 130–148.
Aswandi, R., Muchin, P. R. N., & Sultan, M. (2020). Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (Idps). Legislatif, 167–190.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Bilondatu, N. I., & Susanti, V. (2022). Fenomena Internet Trolling, sebuah Bentuk Kejahatan Siber. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1697–1706. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.930
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316–330.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Halim, M. (2009). Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik.
Hejazziey, S. N. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) PADA MEDIA SOSIAL Analisis Putusan 828/PID. SUS/2020/PN. DPS. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hidayat, E., & Azis, A. (n.d.). Satgas Anti Narkoba dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 11(2), 134–146.
Indonesia, R. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathomi, M. A. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87.
Junaidi, A., Eddy, T., Sahari, A., Magister, P., Hukum, I., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2020). Pemberian Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Hoax Ditinjau Dari Aspek Tindak Pidana Terorisme Grating Criminal Sanctions For The Performers Of Hoax Spreading Reviewed From The Aspect Of Criminal Action Af Terrorism. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 3(2), 401–411.
Mahyuddin, M. A. (2019). Sosiologi Komunikasi:(Dinamika Relasi Sosial di dalam Era Virtualitas). Penerbit Shofia.
Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2020). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 5(2), 132–145.
Marwin, M. (2013). Penanggulangan Cyber Crime Melalui Penal Policy. ASAS, 5(1).
Maskun, S. H. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Raja Lubis, M., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Peran Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi di Polda Sumatera Utara). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1419–1427. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1183
Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45–58.
Rosa, D. (2023). UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)(Studi di Kepolisian Daerah Lampung).
Sakban, A., Sahrul, S., Kasmawati, A., & Tahir, H. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Bullying di Indonesia. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 59–65.
Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 1(1), 34–43.
Sugeng, S. P., & SH, M. H. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Prenada Media.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Refika Aditama.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i1.1832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License