Pelaksanaan Hak Pilih Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Kabupaten Lebak Pada Pemilihan Umum 2019
(1) Universitas Andalas
(2) Universitas Andalas
(3) Universitas Andalas
Abstract
This research aims to find out how the implementation of voting rights and the challenges faced in the implementation of voting rights of the Baduy community in Kanekes Village, Lebak Regency in the 2019 general election. The research uses a juridical-empirical method with data collected through document study and interview by using purposive sampling and snowball technique which is done directly through a list of questions and conducted on a rolling basis. All data obtained from the research will be compiled and analyzed qualitatively which includes data reduction, data presentation, and conclusion drawing. This study concludes that the Inner Baduy community has stricter rules in carrying out customary law it results in a prohibition on the establishment of polling stations in the Inner Baduy area, in addition to the existence of the Lunang customary value or Milu Kanu Meunang which is believed by the Baduy community, namely following the winner, this is an attitude of accepting and obeying government rules regardless of whoever the candidate or party wins the electoral contestation, this makes some of the Baduy community, especially the Inner Baduy, do not use their voting rights.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Jurkoni, et all. (2021). Daftar Pemilih Pedalaman Pada Pilkada Serantak Tahun 2018 Di Kabupaten Lebak, Jurnal Riset Bawaslu Kabupaten Lebak.
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.
Asy’ari, H. (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar dari Pengalaman Menuju Perbaikan. Jurnal Pemilu & Demokrasi, 2, 1–34.
Fahmi, K. (2021). Perlindungan Hak Memilih Dalam Pemilihan Umum Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Soumatera Law Review, 4(1), 49–64.
Fathoni, M. A. (2018). Konsep pemasaran dalam perspektif hukum Islam. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 9(1), 128–146.
Gaffar Janedjri, M. (2013). Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press, Jakarta, Tahun.
Heriawan, A., Soetrisnaadisendjaja, D., & Hidayati, S. (2018). Kajian Etnopedagogi: Seba dalam Masyarakat Baduy. Hermeneutika: Jurnal Hermeneutika, 4(2), 47–57.
Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.
Maghfiroh, P. A. (2021). Peraturan Hukum Adat Baduy dan Hierarki Menurut Undang Undang yang Berlaku. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 32–39.
Rori, H. (2013). Analisis penerapan tax planning atas pajak penghasilan badan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).
Sanusi, S. (2018). Kebijakan Kpu dalam Melindungi Hak Pilih Warga (Studi Kasus di Kota Cirebon). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(11), 149–159.
Subkhi, M. I. (2020). Redesain Pendaftaran Pemilih Pasca Pemilu 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(2), 137–154.
Suparmini, S., Setyawati, S., & Sumunar, D. R. S. (2013). Pelestarian lingkungan masyarakat Baduy berbasis kearifan lokal. Jurnal Penelitian Humaniora, 18(1).
Suswantoro, G. (2015). Pengawasan pemilu partisipatif: gerakan masyarakat sipil untuk demokrasi Indonesia. (No Title).
Sutrisno, B. D., & Budiman, A. (2018). Gunawan Suswantoro : Penjaga Idealisme Pengawas Pemilu. Rajawali Press.
Syarif, M. I., Jumadi, J., & Safriani, A. (2019). Pemenuhan Hak Memilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 1(3).
Yanti. (2010). Mengenal Suku Baduy Jilid/Volume 1 (Pertama, Vol. 1). CV. Ghina Walafafa.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2) Tentang Hak dan Kewajiban warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (3) Tentang Masyarakat dan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Pasal 348 ayat (1) huruf a,b,c dan d tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 198 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Pemilu Pasal 350 ayat 2 Tentang Penentuan Pemilihan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 4 Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 ayat 1 Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2019 huruf d dan e Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 Tentang KTP Elektronik, Pindah Memilih, Hak Surat Suara Pemilu Legislatif, dan Lama Penghitungan Suara di TPS.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUUVII/ 2009 Tentang Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 Tentang Penggunaan Hak Pilih Bagi Pengidap Gangguan Jiwa Non-Permanen Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Menurut Fiqh Siyasah.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy.
Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 Tentang Penetapan Batas-Batas Detail Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i1.1845
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License