Aspek Hukum Implikasi Tantangan Globalisasi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Sumatera Utara
(1) Universitas Muslim Nusantara Alwasliyah
(2) Universitas Muslim Nusantara Alwasliyah
(3) Universitas Muslim Nusantara Alwasliyah
(4) Universitas Muslim Nusantara Alwasliyah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap pengaruh globalisasi pada pelaksanaan pemerintahan daerah dan untuk menemukan kendala pemerintah daerah dalam era globalisasi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian yang pertama bahwa pengaruh globalisasi terhadap pemerintahan daerah telah memberikan warna atau corak pemerintahan yang otonom dengan mengikuti perkembangan jaman dan teknologi. Dalam kaitan ini, ditinjau dari asfek penyelenggaraan otonomi luas maka Pemerintahan Daerah beserta dengan masyarakatnya akan semakin memainkan peranan yang besar dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di daerah yang bersangkutan. Pemanfaatan teknologi dan informasi telah merubah struktur kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada globalisasi. Kedua, di era globalisasi saat ini pemerintah daerah mengalami beberapa kendala diantaranya sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah yang belum mampu bersaing secara global, lemahnya kordinasi antara kepala daerah dengan Lembaga-lembaga daerah dalam pengambilan kebijakan yang bertentangan karkater dan budaya masyarakat daerah serta adanya ketidaksinkronan kebijakan pemerintah daerah dengan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah yang berujung pada perbuatan korup pejabat daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Cudai Nur, H. A. (2022). Eksistensi Administrasi Publik Pada Arus Globalisasi . Makasar: Badan Penerbit UNM.
Dwiyanto, A. (2018). Administrasi Publik: Desentralisasi Kelembagaan Dan Aparatur Sipil Negara. UGM PRESS.
Hatta, M. (1976). Kumpulan Karangan (I). Jakarta: Bulan Bintang Press.
Hisrt, P., & Thompson, G. (2001). Globalisasi Adalah Mitos. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kaloh, J. (2002). Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.
Lubis, S. M. (2010). Paradigma Kebijakan Hukum Pasca Reformasi. Medan: PT Softmedia.
Manan, B. (2005). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Fakultas Hukum UII.
Marbun, B. (2005). DPRD danOtonomi Daerah SetelahAmandemen UUD 1945 dan UU Otonomi Daerah 2004. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Monteiro, J. M. (2016). Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah . Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nasution, F. A. (2003). Dimensi Hukum Dalam Pemerintahan Daerah. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Nugroho, H. (2001). Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sallamah, D., & Dewi, D. A. (2021). Peran dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Berkehidupan di Era Globalisasi. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 1(4), 123–128.
Sintara, D. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Sudrajat, T. (2022). Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan. Sinar Grafika.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.Thoha, M. (2002). Gobalisasi Krisis Ekonomi dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Pustaka Quantum.
Yudhoyono, S. B. (2000). Mengatasi Krisis, Menyelamatkan Bangsa. Jakarta: Puskap.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i3.1992
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License