Keberadaan Marketplace Sebagai Pihak Ketiga Dalam Jual Beli Online
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Abstract
Jual beli online telah menjadi fenomena yang mendominasi perdagangan modern seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Fenomena ini menghadirkan peran signifikan dari marketplace sebagai pihak ketiga yang berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam konteks ini, transaksi online melibatkan platform-platform marketplace yang menyediakan wadah bagi pelaku jual beli, terutama dalam model consumer to consumer (C2C). Salah satu aspek penting yang dibahas adalah peran marketplace dalam transaksi dengan sistem pre-order, yang menjadi salah satu bentuk transaksi populer dalam ekosistem jual beli online. Penelitian ini mengulas aspek keabsahan transaksi, perlindungan hukum untuk konsumen, dan tanggung jawab marketplace, dengan fokus khusus pada analisis kasus pada situs belanja online Shopee Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif, menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum sebagai kerangka kerja penelitian. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana keberadaan marketplace sebagai pihak ketiga memengaruhi dinamika jual beli online, serta memberikan pemahaman tentang isu-isu keabsahan transaksi, perlindungan hukum, dan tanggung jawab yang terkait dengan marketplace dalam ekosistem jual beli online.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, R. N., & Widiyanto, I. (2013). Analisis Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian sebagai pihak ketiga secara Online (Studi Kasus pada Online Shop Chopper Jersey). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Amiruddin. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Badrulzaman, M. D., Sjahdeini, S. R., Soepraptomo, H., Djamil, F., & Soenandar, T. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunarto, T. Y. (2015). Hubungan Tingkat Pendidikan dengan Preferensi Pemilihan Model Bisnis Toko Online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 20(1).
Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi hukum perjanjian. (No Title).
Ibrahim, J. (2008). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Irawati, R., & Prasetyo, I. B. (2021). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan dan Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi (Studi pada UMKM Makanan dan Minuman di Malang). Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 6(2), 114–133.
Iskandar, M. (2018). Hukum Bisnis Online Era Digital, Jakarta: CV. Campustaka.
Khalamillah, F. (2019). Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) dalam Perspektif Hukum Islam.
Kristiyanto, A., Rohmawati, I., & Fahrudin, E. (2022). Pengantar Teknologi Informasi. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Mahendra, G. S., & Nugraha, P. G. S. C. (2020). Komparasi Metode AHP-SAW dan AHP-WP Pada SPK Penentuan E-Commerce Terbaik di Indonesia. JUSTIN (Jurnal Sistem Dan Teknologi Informasi), 8(4), 346–356.
Mantri, B. H. (2007). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Muliastuti, L. C. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet. UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Nurfiyah, N., Mayangky, N. A., Hadianti, S., & Riana, D. (2019). Analisis technology acceptance model pada aplikasi platform perdagangan elektronik di kalangan mahasiswa. Jurnal Teknik Informatika, 12(1), 59–68.
Priowirjanto, E. S. (2014). Pengaturan transaksi elektronik dan pelaksanaannya di Indonesia dikaitkan dengan perlindungan e-konsumen. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2).
Ratnadewi, N. N. E. (n.d.). Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (The Practice of E-Commerce is Regulated Under Law Number 11 Year 2008). Jurnal IUS, 2.
SARDI, A. J. A., SUSRUSA, K. B., & ANGGRENI, I. L. (n.d.). Penerapan Sistem Pre-Order dalam Pemasaran Komoditi Hortikultura Cabai (Studi Kasus pada Pasar Sub Terminal Agribisnis Baturiti di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Jurnal Agribisnis Dan Agrowisata ISSN, 2685, 3809.
Sianturi, L. P. (2015). Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Elektronik Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Lex Privatum, 3(2).
Simatupang, R. B. (2003). Aspek hukum dalam bisnis. Rineka Cipta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif (3rd ed.). Rajawali Pers.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.
Suherman, A. M. (2021). Aspek hukum dalam ekonomi global. Ghalia Indonesia.
Sulistiyawati, E. S., & Widayani, A. (2020). Marketplace Shopee Sebagai Media Promosi Penjualan UMKM di Kota Blitar. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 4(1), 133.
Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Syamsuddin, A. (2001). Hukum Siber. Jurnal Keadilan, 1(3).
Syuhada, A. A., & Gambett, W. (2013). Online marketplace for Indonesian micro small and medium enterprises based on social media. Procedia Technology, 11, 446–454.
Tarmizi, E. (2019). Harta haram muamalat kontemporer. BMI Publishing.
Tsani, M. M. (2021). HUKUM DAGANG DI INDONESIA.
Wijaya, H., Patahuddin, A., Aqbar, K., & Hasmudin, W. K. (2021). Hukum jual beli online sebagai pihak ketiga dalam perspektif hukum islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Store). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(2), 251–270.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Afrilya, Dian. 2017. Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Simbur Cahaya, Vol. XXIV No. 3.
Alberta, Maria. 2020. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Produk Makanan yang Tidak Memenuhi Standar Mutu Menurut UUPK. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 1 No.4.
Arsyad, Sanusi. 2001. Transaksi Bisnis Elektronik Commerce (E-Commerce); Studi Tentang Permasalahan-Permasalahan Hukum dan Solusinya. Jurnal Hukum, Vol. 8.
Asmara, I Wayan Gade. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 1.
Fauzia, Ika Yunia. 2016. Pemanfaatan E-Commerce dan M-Commerce dalam Bisnis di Kalangan Wirausahawan Perempuan. Jurnal Bisnis dan Perbankan, Vol. 5 No. 2.
Gunarto, Thomas Yuni. 2015. Hubungan Tingkat Pendidikan dengan Preferensi Pemilihan Model Bisnis Toko Online. Jurnal Ekonomi Bisnis, Universitas Gunadharma, Vol. 20 No. 1.
Indrasari, Rahmayani. 2018. Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Pada Online Shop Monstreation. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume V.
Jannah, Sholihatin Nurul. 2017. Analisis Open Order dan Close Order Terhadap Minat Beli Produk Online Shop Studi Pada Snjcollection. Komepetensi Vol. 11 No. 2
Kalangi, Alice. 2015. Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet. Jurnal Lex Privatum, Vol.III No. 4.
Khalamillah, Fahmi. 2019. Online Sale and Purchase Transaction (E-Commerce) in the Islamic Law Perspective. Munich Personal RePEC Archive, No. 95341.
Mansyur, Ali. 2015. Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II No. 1.
Nurhalis. 1999. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal IUS, Vol. III No. 9.
Perdana, Afrilian, Dahlan, dan Mahfud. 2014. Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 No.1.
Pradana, Mahir. 2015. Klasifikasi Bisnis E-Commerce di Indonesia. MODUS, Vol. 27 No.2.
Pramono, Nindyo. 2001. Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce dan e-Bussines: Bagaimana Solusi Hukumnya. Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 8 No.16.
Priowirjanto, Enni Soerjati. 2014. Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No.2.
Rani, Amalia dan Wirasila, Anak Agung Ngurah. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang. Jurnal Fakultas Hukum Bisnis Universitas Udayana, Vol. 4 No.1.
Ratnadewi, Ni Nyoman Ernita. 2014. Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jurnal IUS, Vol. II No. 5.
Sianturi, Lottung Panangian. 2015. Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Elektronik Commerce) Ditinjau dari Hukum Perjanjian. Lex Privatum, Vol. III No.2.
Sumadi, Hendy. 2015. Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 33 Np,2.
Susanty, Ade Pratiwi. 2019. Pengawasan Terhadap Label Makanan Kemasan di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ensiklopedia, Vol. 1 No.2.
Syamsudin, Amir. 2001. Hukum Siber. Jurnal Keadilan, Vol. I No.3.
Yudhatama, Aditya dan Taruno, Yudho. 2020. Probelmatika Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Kaitannya Terhadap Barang yang Tidak Sesuai dengan Kesepakatan (Pesanan). Jurnal Privat Law, Vol.8 No.1.
Yunita, Dwi. 2016. Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Pada Website Online. Fakultas Syariah dan Hukum Makassar, Uin Alauddin.
Kominfo, Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, www.kominfo.go.id, diakses tanggal 1 Maret 2021, Pukul 13.00 WIB.
Konsumen Shopee, Kebijakan Toko Online Shopee .co.id yang Merugikan Konsumen, www.kompasiana.com, diakses tanggal 24 April 2021, Pukul 09.14 WIB.
Tim CNN Indonesia, Persaingan Situs E-Commerce di Indonesia, www.cnnindonesia.com, diakses tanggal 23 April 2021, Pukul 10.54 WIB.
Tim CNN Indonesia, Shopee dan Lazada Angkat Bicara Soal Penipuan Flash Sale, www.cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 24 April 2021, Pukul 08.52 WIB.
Tim Databoks, Transaksi E-Commerce Indonesia Diproyeksikan Capai Rp. 403 Triliun pada 2021, www.databoks.katadata.co.id, diakses tanggal 10 September 2021, Pukul 13.50 WIB.
Tim Hidayatullah, Hukum Menjual Barang Pre Order di Platform Online, www.hidayatullah.com, Diakses tanggal 23 Juni 2022, Pukul 10.05 WIB.
Tim Jubelio, Apa Itu E-Commerce? Pengertian Beserta Jenis E-Commerce, www.jubelio.com, diakses tanggal 20 Desember 2021, Pukul 10.14 WIB.
Tim Jurnal by Mekari, 7 Jenis Bisnis E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui!, www.jurnal.id, diakses tanggal 20 Desember 2021, Pukul 10.30 WIB.
Tim Journal, Kapok Belanja di Aplikasi Shopee dan Menggunakan Kartu Kredit Citibank, www.journalcitandy.com, diakses pada tanggal 24 April 2021, Pukul 09.36 WIB.
Tim Koinworks, Pengertian Pre Order, Keunggulan, dan Kekurangannya, www.koinworks.com, diakses pada tanggal 14 April 2022, Pukul. 20.30 WIB.
Tim Media Konsumen, Marketplace di Indonesia. www.mediakonsumen.com, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022, Pukul 11.00 WIB.
Tim Merah Putih, Beberapa Fakta Tentang Ebay Situs E-Commerce Terbesar di Dunia. www.merahputih.com, diakses pada tanggal 10 Maret 2021, Pukul 10.05 WIB.
Tim Qonsumen, Berbelanja di Shopee, www.qonsumen.com. diakses pada tanggal 24 April 2021, Pukul 08.13 WIB.
Tim Qwords, 10+ Website E-Commerce Terbaik di Indonesia Saat Ini, www.qwords.com, diakses tanggal 23 April 2021, Pukul 14.28 WIB.
Tim Sahretech, Apa itu C2C (Consumer to Consumer)?, www.sahretech.com, di akses tanggal 02 Februari 2022, Pukul 09.30 WIB.
Tim Shopee, Aturan Penggunaan, www.shopee.co.id, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022, Pukul 12.00 WIB.
Tim Shopee, Kebijakan dan Ketentuan Shopee, www.shopee.co.id, diakses tanggal 13 Oktober 2022, Pukul. 12.47 WIB.
Tim Sudut Hukum, Perlindungan Hukum, www.suduthukum.com, diakses pada tanggal 11 Oktober 2022, Pukul. 13.34 WIB.
Tim Ukirama, Keuntungan dan Kerugian Sistem Pre Order dan Ready Strock, www.ukirama.com, diakses tanggal 27 Juli 2022, Pukul. 09.43 WIB.
Tim Wikipedia, Perdagangan Elektronik, www.wikipedia.org, diakses tanggal 10 Maret 2021, Pukul 12.45 WIB.
Tim Womenpedia, 7 Rekomendasi Marketplace Internasional, www.womenpedia.id, diakses tanggal 11 November 2021, Pukul. 20.30 WIB.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i3.2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License